Sidang Pertama Dugaan Kasus Mark Up Jual Beli Tanah Seluas 720 M2 Terdakwa Fikri Salim

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sidang pertama kasus mark up jual beli tanah seluas 720 meter persegi dengan terdakwa Junaidi dan Fikri Salim alias Kiki secara virtual dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2020). Sidang ini sendiri dilakukan secara terpisah di tempat yang sama dengan majelis hakim yang sama, yakni Hakim Ketua Tuti dengan hakim anggota Bambang dan Yusuf dengan Jaksa penuntut Guntur.

Terdakwa Junaidi, yang masuk sesi pertama sidang tidak didampibgi pengacara. Sementara terdakwa Fikri Salim didampingi pengacara M Firdaus.

Jaksa Guntur dalam dakwaannya menyebut terdakwa Junaidi mengubah akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh Notaris Arfiana Purbohadi, S.H diketik/diubah menjadi harga Rp 1.440.000.000.

Kemudian akta pengikatan untuk jual beli yang sudah diubah harga Jual beli tersebut diserahkan kepada Administrasi Keuangan PT. Jakarta Medika yang bernama Samsudin untuk dilakukan pengajuan pembayaran ke Prof. Lucky.

Berdasarkan akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H. yang belum ada nomor dan yang sudah ditandatangani oleh oleh para pihak penjual dan saksi-saksi, harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut sepakat Rp 1.100.000,- (satu juta seratus rupiah) per meter sehingga harga keseluruhan sebesar Rp 792.000.000,- (tujuh ratus Sembilan puluh dua juta rupiah).

Tetapi draft PUJB tersebut diganti oleh Junaidi atas perintah Fikri Salim, menjadi harga Rp 2.000.000,-/ meter, total sebesar Rp 1.440.000.000.

Sehingga harga yang di mark up oleh Fikri Salim dan Junaidi dinaikan lagi jadi Rp 648.000.000,- (enam ratus empat puluh delapan juta rupiah), dengan menyuruh ubah akte perikatan tersebut kepada Junaidi, sesuai pengakuannya.

Usai pembacaan dakwaan Hakim Tuti bertanya apakah terdakwa mengerti dan berkebaratan dengan dakwaan jaksa, dari ujung telepon terdakwa mengaku tidak berkeberatan.

Jaksa akan menunjukan bukti-bukti cek yang ditransfer ke berbagai pihak pada sidang lanjutan minggu depan. “Saya akan tunjukan buktinya minggu depan,” kata Jaksa.

Tapi sebelumnya jaksa menyebut ada aliran dana diantaranya dari bukti berupa Cek BNI yang ditandatangani Prof. Lucky di Jl. Sutan Syahrir No. 6 Rt. 010/02 Kel. Gondangdia Kec. Menteng Jakarta Pusat, dengan masing-masing Cek ditulis nama penjual Leonova Marlius.

Cek tersebut masing-masing . Cek BNI Nomor CE 424659 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 13 September 2018, Cek BNI Nomor CG 110122 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 440.000.000,- (empat ratus empat puluh juta rupiah) tertanggal 12 Desember 2018.

Kemudian Cek BNI Nomor CG 313738 atas nama Dokter Lucky Aziza Bawazir senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) tertanggal 06 Maret 2019.

Sidang lanjutan dengan terdakwa Junaidi akan dilanjutkan pada Senin (24/8) mendatang.

Sidang Fikri Salim

Ketika Jaksa penuntut selesai membacakan surat dakwaan, Hakim Ketua bertanya kepada terdakwa Fikri Salim secara virtual tentang kejelasan bacaan dakwaan.

Namun, terdakwa meminta salinan surat dakwaan kepada Hakim Ketua. Alasannya, suara jaksa tidak terdengar secara jelas.

Dalam sidang ini, Fikri Salim alias Kiki yang lahir di Manado pada tahun 1975, tidak dapat memghadiri sidang karena ditahan di daerah Bogor pada kasus yang berbeda.

Dia dan Juanidi dihadapkan ke muka sidang atas berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, dianggap melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP.

Menurut Jaksa, Fikri membuat/mengetik kembali akta pengikatan untuk jual beli yang dibuat oleh notaris Arfiana Purbohadi, S.H yang belum ada nomor dengan mengubah harga menjadi Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per meter. Sehingga harga obyek tanah Sertipikat Hak Milik No. 525/Cisarua tersebut menjadi Rp. 1.440.000.000,- (satu milyar empat ratus empat puluh juta rupiah).

Dakwaan jaksa untuk kedua terdakwa ini memang saling terkait, terutama soal memasukan keterangan dalam akta otentik dan soal pencairan dana dari sejumlah cek

Hakim Ketua meminta akan melanjutkan sidang lanjutan pada Senin (24/8/2020), tetapi pengacara terdakwa meminta di undur sampai Senin (31/8/2020), sekalian membacakan eksepsi.

Sidang terdakwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : 7846/XII/2019/PMJ/Dit Reskrimum, Tanggal 03 Desember 2019, dianggap melanggar pasal 266 KUHP dan pasal 263 KUHP dan pasal 374 KUHP dan pasal 378 KUHP. (Kds)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *