Selama HUT RI dan Tahun Baru Islam, Kemenhub Batasi Angkutan Barang di Tol Japek

by
Kerjasama dengan DD Klinik, KPP Pratama Kupang Gelar Rapid Test Pegawai

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Dalam rangka mempersiapkan libur panjang pada pekan depan selama masa HUT RI 17 Agustus dan Tahun Baru Islam pada 20-21 Agustus, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan membatasi Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik di Tol Jakarta – Cikampek.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat), Budi Setiyadi telah mengeluarkan Surat Edaran nomor SE.17/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Pada Masa Arus Mudik dan Arus Balik saat peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.

“Untuk menjamin keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan, pada masa arus mudik dan balik Hari Ulang Tahun ke 75 Republik Indonesia Tahun 2020 dan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah, maka kami dari Ditjen Hubdat melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada Tol Jakarta-Cikampek,” tutur Dirjen Budi kepada www.beritabuana.co di Jakarta, Jumat (14/8/2020).

Dikatakan, pembatasan kendaraan angkutan barang arah ke Jawa mulai dari Gerbang Tol Cikarang Barat hingga Gerbang Tol Palimanan, dan akan dialihkan menuju jalan arteri.

Ia menyebutkan, adapun pembatasan operasional angkutan barang berupa pengalihan arus lalu lintas dari Jalan Tol menuju Jalan Arteri dilakukan dengan ketentuan, yakni arus mudik (mobil barang dikeluarkan di Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan) mulai 14 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 15 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB, dan tanggal 19 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB sampai dengan 20 Agustus 2020 pukul 12.00 WIB.

Sedangkan arus balik, lanjutnya, mobil barang dikeluarkan Gerbang Tol Palimanan IV dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat) mulai 17 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 18 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB, dan tanggal 23 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB sampai dengan 24 Agustus 2020 pukul 08.00 WIB.

“Pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut bahan galian meliputi tanah, pasir, dan/atau batu, bahan tambang, dan bahan bangunan,” ujar Dirjen Budi.

Meski demikian, ucapnya, pembatasan angkutan barang ini tidak berlaku bagi beberapa jenis kendaraan angkutan barang dengan muatan tertentu, seperti mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, barang ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang-barang pokok beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Walau dikecualikan, terang Dirjen Budi, beberapa jenis angkutan barang yang diizinkan melintas di atas diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. “Surat muatan tersebut harus mencakup keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama maupun alamat pemilik barang,” tandanya.

“Pengalihan arus lalu lintas ini nantinya akan memperhatikan juga kondisi di lapangan saat hari-H dan sesuai dengan diskresi dari Polri. Sehingga memungkinkan untuk dilakukan perubahan sewaktu-waktu berdasarkan evaluasi dan dinamika di lapangan,” pungkasnya. (Yus)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *