Warga Karingau, Balikpapan Minta Perlindungan ke Bareskrim Polri

by
Foto: Warga Desa Teluk Waru, Balikpapan, Kalimantan Timur di Dampingi Pengacaranya Hendry Dunant Simanjuntak Saat Berada di Bareskrim Polri

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sejumlah warga Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/8/2020).

Kedatangan mereka untuk meminta perlindungan hukum atas dugaan kasus perampasan hak atas bidang tanahnya. Warga diintimidasi agar menjual bidang tanah mereka kepada H. Zaenal Abidin, SE dan  PT. Kutai Refinery Nusantara Balikpapan.

Sementara, sebanyak tujuh orang perwakilan warga Desa Teluk Waru didampingi kuasa hukumnya Henry Dunant Simanjuntak,SE.,SH. MHum dan Agus Amri SH. MH diterima Karo Wassidik Mabes Polri Kombes Limbong.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2019, para warga telah  menyampaikan “Permohonan Perlindungan Hukum” yang disampaikan kepada Bapak Karo Wassidik Mabes Polri.

Warga mengadukan ketidakadilan proses hukum di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan dalam menangani sengketa tanah milik warga.

“Lahan mereka
dirampas melalui  dokumen kepemilikan yang diduga direkayasa  oleh H. Zaenal Abidin SE yang kemudian dijual kepada PT. Kutai Refinery Nusantara (PT. KRN),” kata Hendry Dunant Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (10/8/2020).

Selain itu, pihak warga melalui kuasa hukumnya juga telah mengirimkan somasi tiga kali ke pihak perusahaan, namun tidak mendapat tanggapan. Meski kasusnya sekarang dalam proses hukum, namun pihak PT. KRN tetap melakukan pematangan lokasi tanah warga untuk melaksanakan pembangunan proyek refinerinya.

Kembali dijelaska Hendry, izin Membuka Tanah Negara (IMTN) telah ditolak oleh Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Balikpapan sesuai surat No: 592.15/1484/DPPR, tanggal 26 Agustus 2019 dan  Dinas Penanaman Modal dan Izin Terpadu No.: 503/3076/DMPT tertanggal 16 April 2020.

Menurut Henry Simanjuntak bahwa lokasi tanah tersebut pernah dimohonkan unutk mendapatkan perizinan IMTN pada tahun 2017, tetapi tidak disetujui oleh Walikota Balikpapan. Sebab, ada sanggahan darin H. Zaenal Abidin yang mengaku sebagai miliknya dengan dalih sudah membeli dari beberapa orang yang mempunyai surat segel dari tahun yang berbeda sejak tahun 1980, 1981 dan 1982.

Dijelaskan Henry, kepemilikan lahan tanah  yang dimaksudkan dalam permohonan perlindungan hukum ke Bareskrim Polri bermula dari “kepemilikan historis” dari pada pemiliknya. Bidang tanah ini telah digarap dan ditempati secara turun menurun sejak tahun 1949 dan didaftarkan kekantor kecamatan setempat guna mendapatkan pengakuan kepemilikan sesuai dengan peraturan daerah setempat pada tahun 1982.

Menurut Hendry, bidang tanah ini telah digarap turun menurun untuk menghidupi keluarga. Saat ini wilayah itu letak dari bidang tanah yang dimiliki warga tersebut terregister sebagai RT 9 atau RT 09 atau 009, Desa Teluk Waru, Kelurahan Kariangau, Kecamatan Balikpapan Barat.

Selama ini warga sering didatangi mediator tanah yang bekerja sama dengan PT. KRN bernama H. Zaenal Abidi,SE  agar mau menjual tanah yang dipersengketakan tetapi ditolak warga. Setelah ada penolakan tiba-tiba muncul Surat Kesaksian Perwatasan yang dimiliki oleh Safruddin Talasa, Jumain bin Dg Lewa dan Suada.

Kejanggalan-kejanggalan dari sisi sejarah kepemilikan bidang tanah, perbedaan-perbedaan tanda tangan dari RT dan lainnya. Munculnya surat itu dilaporkan Safruddin Talasa ke Polresta Balikpapan. Namun hingga sekarang belum ada kepastian maupun hasilnya.

Kasus dugaan penyerobotan tanah seluas 15 Ha diduga dilakukan PT. KRN ke Kapolresta Balikpapan oleh Syarifuddin Talasa pada  30 Desember 2019. Namun, sampai sekarang warga tidak mendapat kejelasan sehingga mereka mengadu ke Bareskrim Polri.

Merasa tidak mendapatkan keadilan, Syarifuddin dam warga lain yang tanahnya ikut dirampas memohon keadilan ke Bareskrim. Warga berharap, Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo mau turun tangan atas kasus penyerobotan yang sangat merugikan warga  selaku pemilik asilinya. (han)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *