Soal Kurikulum Darurat, DPR Minta Mendikbud Pertimbangkan Kesenjan

by
Anggota Komisi X DPR RI dari F-PPP, Illiza Saaduddin Djamal.

Soal Kurikulum Darurat, DPR Minta Mendikbud Pertimbangkan Kesenjangan Antardaerah

by0 views
Anggota Komisi X DPR RI dari F-PPP, Illiza Saaduddin Djamal.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi X DPR RI meminta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mempertimbangkan kesenjangan antardaerah di Indonesia seiring penerapan kurikulum darurat di tengah pandemi virus corona atau Covid-19.

Anggota Komisi X DPR RI, Illiza Saaduddin Djamal melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020) mengatakan, dalam penerapan kurikulum darurat Nadiem diminta mendengarkan masukan dari berbagai kalangan, tak terkecuali DPR.

“Kemendikbud juga harus memperhatikan kesenjangan infrastruktur antardaerah, terutama daerah dengan pusat serta daerah tertinggal dengan perkotaan dalam menyusun kurikulum darurat tersebut,” kata dia.

Menurut Illiza kurikulum darurat harus membuat proses serta penilaian belajar lebih fleksibel. Yang mana guru melalui sekolahnya diberikan kebebasan dalam memberikan penilaian terhadap siswa.

Selain itu, kurikulum darurat harus dapat memastikan siswa memiliki kompetensi dasar dan memperhatikan pembentukan karakter siswa.

“Kurikulum itu harus mempunyai fokus dan target yang jelas agar mudah diterjemahkan di lapangan, baik oleh guru dan sekolah maupun oleh peserta didik maupun wali murid,” terang Anggota Fraksi PPP DPR RI itu.

Diketahui, satuan pendidikan dalam kondisi khusus, disebutkan dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus, yang diterbitkan Kemendikbud.

“Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa,” kata Mensikbud, Nadiem Makarim di Jakarta pada Jumat (7/8/2020) lalu.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus, menurut Nadiem, bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan guna menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat melakukan; tetap mengacu pada kurikulum nasional, menggunakan kurikulum darurat atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

“Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut,” terang Nadiem. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *