Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota

by
Alfitra Salamm (Ketua Majelis/Anggota DKPP), M. Mufti Syarfie (Anggota/TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Barat), Gebril Daulai (Anggota/TPD unsur KPU Prov. Sumatera Barat), dan Vifner (Anggota/TPD unsur Bawaslu Prov. Sumatera Barat) saat memimpin sidang. (Foto : Jimmy)

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang di pimpin oleh Persidangan tersebut di pimpin oleh Alfitra Salamm (Ketua Majelis/Anggota DKPP), M. Mufti Syarfie (Anggota/TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Barat), Gebril Daulai (Anggota/TPD unsur KPU Prov. Sumatera Barat), dan Vifner (Anggota/TPD unsur Bawaslu Prov. Sumatera Barat) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) dengan teradu ketua KPU kabupaten limapuluh kota Masnijon di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Jumat (7/8/2020).

Masnijon diadukan oleh Yoriza Asra, Ismet Alajannata, dan Zumaira, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota. Meski sudah mengundurkan diri Teradu masih menandatangani surat serta proposal permohonan bantuan pembangunan menara masjid yang ditujukan kepada Pemda Kabupaten Lima Puluh Kota sebagai Ketua Pengurus Masjid Jamiatul Huda. (Foto : Jimmy)

Pengadu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota saat mengikuti sidang. (Foto : Jimmy)
Teradu ketua KPU kabupaten limapuluh kota Masnijon saat mengikuti sidang. (Foto : Jimmy)
Alfitra Salamm (Ketua Majelis/Anggota DKPP), M. Mufti Syarfie (Anggota/TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Barat), Gebril Daulai (Anggota/TPD unsur KPU Prov. Sumatera Barat), dan Vifner (Anggota/TPD unsur Bawaslu Prov. Sumatera Barat) saat memimpin sidang. (Foto : Jimmy)
Alfitra Salamm (Ketua Majelis/Anggota DKPP), M. Mufti Syarfie (Anggota/TPD unsur masyarakat Prov. Sumatera Barat) saat memimpin sidang. (Foto : Jimmy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *