Pengamat: Perlu Ada Transparansi Mengusut Kasus Djoko Tjandra

by
Adilsyah Lubis, pegiat anti korupsi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Terpidana korupsi Djoko Tjandra berhasil ditangkap aparat kepolisian di persembunyiannya, di Malaysia. Kabareskrim Komjen pol Listyo Sigit membawa Djoko ke Jakarta untuk ditahan dan dilakukan pemeriksaan.

Terkait dengan proses hukum yang akan dilakukan kepada Djoko Tjandra, pengamat hukum dan penggiat anti korupsi Adilsyah Lubis saat dihubungi beritabuana.co, Sabtu (1/8/2020) mengatakan harus ada transparansi.

Dalam kasus pelarian terpidana Djoko Tjandra, lanjut Adilsyah, masyarakat perlu mengetahui pihak mana yang terlibat.

“Satu hak yang penting juga adalah, transparansi proses hukum yang juga perlu diketahui masyarakat, untuk mengetahui siapa-siapa saja oknum yang terlibat dalam proses buronnya Djoko Tjandra. Sehingga kasusnya menjadi terang benderang dan tidak ada yang di tutup-tutupi,” katanya.

Adilsyah mengapresiasi pimpinan Polri berhasil menangkap Djoko Tjandra yang telah menjadi buronan cukup lama. Dengan tertangkapnya Djoko Tjandra, kata dia, maka sudah pasti dia harus menjalankan vonis yang telah dijatuhkan padanya sekitar dua tahunan.

Pada bulan Oktober 2008, Mahkamah Agung menyatakan Djoko Tjandra bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. Sayang, sebelum dieksekusi Kejaksaan tahun 2009, Djoko kabur meninggalkan Indonesia.

Djoko Tjandra adalah Direktur PT Era Giat Prima yang pada tahun 2000 didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pencairan tagihan Bank Bali melalui cessie yang merugikan negara Rp 940 miliar.

Meski demikian, Adilsyah Lubis masih mempertanyakan aspek hukum lain dari buronnya Djoko Tjandra ini.

“Perlu dipertanyakan adalah, apakah tindakan buronnya ini bisa dipidana.? Sehingga perlu di sidang kembali terhadap pidana kaburnya Djoko?” kata Adilsyah.

“Apa ada kemungkinan adanya vonis tambahan bagi terpidana Djoko Tjandra, selain vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya?” tanya dia.

Menurut Adilsyah, soal adanya kemungkinan vonis tambahan bagi Djoko Tjandra perlu jadi pertimbangan kepolisian dan kejaksaan dalam memproses hukum selanjutnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *