Apresiasi Kinerja Polri, DPD RI Minta Kasus Djoko Tjandra Dikenakan Pasal Berlapis

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Walau sedang reses di daerah, Kamis malam tiba-tiba grup WhatsApp Senator DPD RI marak dengan komentar seputar penangkapan buronan kasus cessie Bank Bali, Djoko S. Tjandra.

Beragam pendapat di situ. Mulai dari apresiasi untuk Kabareskrim Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, hingga usulan agar Djoko Tjandra dijerat dengan pasal berlapis. Tak terkecuali pujian untuk Mahkamah Agung yang menolak upaya hukum PK Djoko Tjandra.

Wakil ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (1/8/2020) memberi apresiasi atas operasi senyap yang dipimpin Kabareskrim Listyo Sigit di malam takbiran Idul Adha, dengan menjemput langsung buronan tersebut dari Malaysia pada Kamis malam.

“Ini membuktikan keseriusan institusi kepolisian dalam menjalankan perintah Presiden. Ini patut diacungi jempol. Kami dari Komite I akan melakukan fungsi pengawasan atas proses ini agar tuntas,” ungkap Senator asal Aceh itu.

Pasal tentang pemalsuan dokumen dan suap, pemalsuan yang dilakukan Djoko Tjandra yang dibantu para pihak bisa dijerat dengan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

“Juga bisa dengan KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen, dan perlu dikembangkan ke pasal suap terhadap pejabat yang menerima suap dari yang bersangkutan,” tambahnya.

Di saat yang sama, Wakil Ketua DPD RI, Sultan Baktiar Najamudin menambahkan, saatnya bagi Presiden Joko Widodo untuk melakukan evaluasi kinerja lembaga-lembaga terkait dalam kasus ini.

Mulai dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum dan HAM (Dirjen Imigrasi), dan Badan Intelijen Negara.

“Evaluasi ini penting, agar ke depan tidak terjadi kasus serupa. Dan jika terjadi, jangan menunggu Presiden perintahkan,” ujar Sultan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *