Istri Lapor Polisi Sampai Beberapa Kali, Suami Masih Sabar

by
Terdakwa sedang memberikan keterangan di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA – HS, terdakwa dugaan pemalsuan surat mengutarakan tidak habis pikir atas laporan istrinya kepada polisi, hingga beberapa kali. Bahkan disebutnya laporan awal malah tidak terbukti.

“Buat saya perselisihan dalam rumah tangga itu biasa pak, tapi jangan sampai saling mempidanakanlah,” kata HS kepada majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pimpinan Djuyamto, SH, saat diperiksa sebagai terdakwa.

Namun demikian, lanjut HS, dia tidak habis pikir atas laporan istrinya itu. “Saya juga pernah dilaporkan oleh istri saya terkait dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Polres Jakarta Utara, dan itu tidak terbukti pak,” terang HS.

Menurut HS, laporan-laporan istrinya itu ke polisi membuat dia bingung pula. “Saya pun bingung kenapa sampai seperti ini. Saya masih berbesar hati pak,” ujar HS usai menunjukkan bukti-bukti laporan polisi (LP) itu kepada majelis hakim.

Terkait dengan dugaan pemalsuan seperti yang dituduhkan kepadanya, HS membantah. “Saya tidak memalsukan. Sampai di kantor, saya melihat dokumen sudah tertandatangan pak,” pungkasnya.

Kasus dugaan pemalsuan ini sampai ke meja hijau atas laporan istri terdakwa HS ke polisi. Dimana terdakwa diduga mengagunkan harta bersama berupa Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 7317/Sunter Agung dan SHGB No. 883/Sungai Bambu sebagai jaminan di Bank CIMB Niaga cabang Mangga Dua Square, Jakarta Utara, untuk mendapatkan kucuran kredit senilai Rp 23 miliar atas nama PT HMU yang bergerak di bisnis playwood.

Atas permohonan terdakwa itu, pihak Bank CIMB Niaga menunjuk kantor Notaris AB, SH untuk melakukan proses pemeriksaan dan keabsahan dokumen pendukung lainnya berupa surat kuasa membebankan hak tanggungan akta jaminan fiducia dan akta kuasa membebankan hak tanggungan yang seolah-olah telah mendapat persetujuan dari istri terdakwa. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *