Apresiasi Sikap Tegas Kapolri, KMI Berharap Langkah Pembesihan di Korps Bhayangkara

by
Ketua KMI, Edi Humaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang mecopot anak buahnya, yakni Brigjen Pol Prasetyo Utomo dari jabatan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri, mendapat apresiasai dari berbagai pihak.

Apalagi, menurut Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI) Edi Humaidi melalui keterangen tertulisnya, Jumat (17/7/2020) pencopotan tersebut sekaitan dengan gegernya ‘surat jalan’ untuk Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra buronan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali.

Keputusan Kapolri tersebut, diharapkan Edi Humaidi merupakan awal dari bersih-bersih dalam tubuh Korps Bhayangkara, sehingga ke depannya menjadi lebih baik.

“Kami sangat mengapresiasi sikap tegas dari Pak Kapolri Jenderal Idham Azis yang tidak pandang bulu dalam bertindak. Dan ini lah, saatnya Polri bersih-bersih,” katanya.

Edi mengatakan, apa yang dilakukan Kapolri tidak lain adalah untuk menjaga marwah institusi yang tengah dipimpinnya saat ini, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap Korps Bhayangkara.

“Kami menilai pencopotan Brigjen Prasetijo Utomo dari jabatannya, setelah dilakukan penyelidikan pihak Propam Polri. Jadi kami kira wajar adanya sanksi pencopotan itu,” ucapnya.

Termasuk juga sikap Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Edi menilai apa yang dilakukan oleh Komjen Listyo itu sudah tepat yang tak ragu untuk tindak tegas anggotanya yang terbukti lakukan pelanggaran dan juga peringatan bagi yang lain agar menjaga muruah institusi.

“Apa yang telah dilakukan Komjen Listyo, kami juga mengapresiasi,” sebut dia yang juga meyakini kalau kasus tersebut melibat banyak pihak di institusi Polri, mengingat belum lama ini juga beredar red notice yang keluarkan oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Nugroho S Wibowo.

Juga Surat Keterangan Pemeriksaan Covid/19 Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri No: Sket Covid – 19/1561/VI/2020/Setkes tgl 19 Juni 2020 yang ditandatangani Dr Hambektanuhita dari Pusdokkes, dimana dalam surat disebutkan kalau Djoko Tjandra menjabat Konsultan Biro Korwas PPNS Bareskrim.

“Ini juga harus diungkap secara terang benderang, agar ke depannya tidak menjadi batu sandungan Polri dalam menjalan tugasnya sebagai abdi Negara,” tegas Edi Humaidi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *