Pemerintah Sampaikan Sikapnya, Terkait RUU PIP ke DPR

by
Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan dokumen sikap pemerintah terkait RUU PIP ke Pimpinan DPR, Kamis (16/7/2020). (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah menyampaikan sikap terkait Rancangan Undang-Undang tentang Pedoman Ideologi Pancasila (RUU PIP) yang sebelumnya bernama Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ke Pimpinan DPR RI.

Demikian disampaikan Menkopolhukam Mahfud MD dalam jumpa persnya di Lobby Gedung Nusantara III di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2020), usai menyerahkan dokumen sikap Pemerintah kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.

Selaku wakil pemeringtah Menko Polhukam Mahfud didampingi Menhan Prabowo Subianto, Mensesneg Pratikno, MenkumHAM Yasona Laoly, MenPan/RB Tjahyo Kumolo dan Mendagri Tito Karnavian. Sementara Ketua DPR RI Puan Maharani didampingi Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Sufmi Dasco, Muhaimin Iskandar, dan Rahmad Gobel.

Kesempatan itu, Mahfud mengatakan kalau dirinya mewakili pemerintah membawa surat Presiden berikut dokumen terkait RUU PIP.

“Tadi seperti disampaikan oleh Ibu Ketua DPR, saya membawa surat Presiden yang berisi tiga dokumen. Satu dokumen surat resmi dari Presiden kepada Ibu Ketua DPR secara resmi untuk sampai ke DPR,” ujarnya.

Lalu yang ada dua, lampiran lain yang terkait dengan Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Negara, Ideologi Pancasila, Rancangan Undang-Undang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang selama ini sudah ada.

Dia menyatakan, Rancangan Undang-Undang ini memang dulu merespon perkembangan masyarakat tentang ideologi Pancasila. Sehingga pemerintah di dalam Rancangan Undang-Undang ini menyatakan seperti disampaikan oleh Ketua DPR.

“Kalau kita pembinaan dan pengembangan ideologi Pancasila, maka TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu harus menjadi pijakannya. Salah satu pijakan pentingnya. Itu ada di dalam RUU ini menjadi menimbang butir 2, sesudah Undang-Undang Dasar 1945, menimbangnya butir 2 itu TAP MPRS Nomor 25 tahun 66,” jelas Mahfud.

Lalu yang kedua kata Mahfud, perumusan Pancasila kita kembali apa yang dulu dibacakan oleh Bung Karno pada tanggal 18 Agustus tahun 1945 yaitu Pancasila yang sekarang tertuang didalam pembukaan dengan lima sila dalam satu kesatuan makna dan satu tarikan nafas pemahaman.

“Nah ini adalah satu sumbang saran dari pemerintah kepada DPR dan tadi kami bersepakat ini akan dibuka seluas-luasnya masyarakat yang ingin berpartisipasi membahasnya dan mengkritisinya, silakan,” tambah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu lagi.

Pemerintah dan Pimpinan DPR tambah dia, juga telah bersepakat nantinya akan segera dibuka, karena memang dokumen terbuka, sehingga nanti bisa diliat di websitenya DPR itu.

“Soal Pancasila yang kita pakai secara resmi itu di sini di cantumkan di dalam Bab 1 pasal 1 butir 1, bahwa Pancasila itu adalah Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan Perwakilan, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia,” tegas Mahfud. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *