Ferry Juan, SH Sebut Tuntutan JPU Kepada Kliennya Menyimpang dari SE Jaksa Agung RI

by
Ferry Juan, SH, dan Priagus Widodo Hardinugroho, SH, tim penasehat hukum terdakwa AM saat membacakan pledoinya di sidang PN Jakarta Utara

BERITABUANA.CO, JAKARTA –  Ferry Juan, SH, dan Priagus Widodo Hardinugroho, SH, tim penasehat hukum terdakwa AM menilai tuntutan penuntut umum kepada kliennya bertentangan dengan Surat Edaran (SE) No. SE-013/A/JA/12/2011 tentang Pedoman Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum.

“Tuntutan penuntut umum selama 18 tahun terhadap terdakwa adalah menyimpang dari buku pedoman tolok ukur tuntutan yang dibuat Jaksa Agung RI,” kata Ferry Juan dalam pledoinya di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Ia mengungkapkan bahwa di SE Jaksa Agung RI itu sudah jelas disebut bahwa ancaman hukuman bagi setiap orang yang kedapatan memiliki narkotika tanpa ijin lebih dari satu sampai 10 kilogram dituntut lebih dari 15 tahun sampai 17 tahun. “Tuntutan tersebut jelas merupakan diskriminasi hukum jika hanya mendasarkan terhadap subyektifitas terdakwa sebagai anggota POLRI di BNN. Karena semua sama dihadapan hukum sebagaimana adagium equality before the law,” terangnya.

Penghukuman yang berlebihan diluar norma keadilan, lanjut Ferry Juan, belum tentu memberikan efek jera terhadap pelaku, akan tetapi membuat investor asing jera dan takut investasi di negara yang hukumnya berlebihan dan tidak berkepastian. “Jatuhkanlah hukuman yang setimpal dengan perbuatan terdakwa (culpue poena par esto) untuk menciptakan suatu keadilan hukum yang bermartabat di Negara Kesatuan Republik Indoneisa (NKRI),” paparnya.

Terkait jumlah barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 3,7 kilogram, tim penasehat hukum terdakwa AM mempersoalkan. Sebab tidak ada kaitan dengan kliennya. “Menurut pengakuan terdakwa MH sepihak pernah membeli sabu sebanyak 200 gram, namun yang tercatat sah dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya 60 gram. Itupun tidak ingat dimana dan kapan transaksinya,” terang tim pensehat hukum terdakwa AM.

Oleh karena itu, pihaknya memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Utara yang diketuai Dodong Iman Rusdani, SH membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan hukum. Sebab, terdakwa dianggap tidak bersalah sebagaimana tuduhan penuntut numum. “Kami mohon majelis hakim agar menerima pledoi kami, menyatakan dakwaan atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima, dan membebaskan terdakwa setidak-tidaknya menyatakan lepas dari tuntutan hukum,” pinta Ferry Juan.

Sebelumnya, penuntut umum Theodora Marpaung, SH meminta majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada dua oknum aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) dan satu oknum Aparat Sipil Negara (ASN) masing-masing selama 18 tahun penjara.

Selain itu, penuntut umum juga meminta agar ketiga terdakwa tersebut dihukum membayar denda 1 miliar rupiah, apabila tidak dibayar diganti 1 tahun penjara. “Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika yaitu menjual atau menyerahkan narkotika golongan 1 sebagaimana Pasal 144 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Theodora kala itu. Ketiga terdakwa masing-masing AM, S dan MH.

Diutarakan penuntut umum dalam surat tuntutannya, barang bukti narkotika berupa sabu yang ditransaksikan oleh ketiga oknum tersebut sekitar 3,7 Kilogram. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *