Pakar Hukum Unhas: Putusan DKPP Terhadap Evi Sudah On The Track

by

BERITABUANA.CO, JAKARTA– Putusan pengadilan mengenai pemberhentian tetap yang dikeluarkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terhadap mantan Komisioner KPU RI, Evi Novida Ginting Manik, dinilai oleh pakar hukum dan tata negara Universitas Hasanuddin (Unhas),  Prof. Aminuddin Ilmar, sudah ‘right on the track’. Pernyataan itu disampaikan Aminuddin dalam keterangan tertulisnya sebagai saksi ahli tergugat dalam sidang gugatan Evi Novida Ginting Manik di PTUN Jakarta, pada Senin (13/7). “Apa yang diputuskan dan ditetapkan DKPP dalam mengadili suatu pengaduan yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu dalam hal ini KPU, menurut pemahaman dan berdasar pada proses yang telah dilakukan DKPP sudah benar adanya,” kata Aminuddin Ilmar.

DKPP telah menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan aturan yang menjadi dasar putusan tersebut, serta telah sesuai dengan asas umum pemerintahan yang baik dan bertindak cermat dalam mengadili pengaduan.  Aminuddin menambahkan putusan DKPP telah sesuai dengan fakta hukum, yaitu penggugat (Evi Novida Ginting Manik) melakukan tindakan tidak sesuai dengan fungsi, tugas, dan kewenangannya. Dalam putusan DKPP sebelumnya, Evi sudah mendapat teguran keras dan bahkan dia juga sudah pernah diberhentikan dari jabatan sebagai koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Litbang KPU RI. “Ini mempertegas mempertegas dan memberi gambaran bahwa yang bersangkutan sudah tidak bisa bertindak secara profesional dan bertanggung jawab dalam menjalankan fungsi dan tugas serta kewenangannya dengan baik dan benar,” tegas Aminuddin.

Sebagai infromasi, Evi Novida melayangkan mengajukan gugatan atas Keppres Nomor 34/P. Tahun 2020, yang memberhentikan dirinya secara tidak hormat sebagai Komisioner KPU RI ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 82/G/2020/PTUN-JKT.  Keppres ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 23 Maret 2020 sebagai tindak lanjut atas putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X/2019 yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Evi Novida karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu. “Seharusnya, dengan berbagai hukuman yang telah dijatuhkan oleh DKPP sebelumnya dengan sanksi peringatan keras telah menyadarkan penggugat untuk tidak melakukan suatu tindakan atau perbuatan yang dapat merugikan hak konstitusional seseorang calon anggota legislatif,” tambah Aminuddin. (syd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *