Disudutkan Pemberitaan Sepihak, Kuasa Hukum Kimin Tanoto ‘Tuntut’ Media Portal Minta Maaf

by
ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Merasa nama baiknya dicemarkan oleh suatu pemberitaan sepihak, Pengusaha Kimin Tanoto merasa sangat keberatan. Dia membatah semua yang dialamatkan kepadanya, seperti yang dibuat salah satu media online ternama di Jakarta pada Tanggal 13 Juli 2020 yang berjudul “Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto”.

merasa keberatannama baiknya dicemarkan, oleh berbagai pemberitaan sepihak yang menyudutkannya. Sehingga secara resmi dia menyampaikan bantahan.

“Dengan ini kami menyampaikan keberatan dan sanggahan atas pemberitaan tersebut,” ujar Harmaein Lubis, selaku kuasa hukum Kimin Tanoto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (14/7/2020).

Harmaein dalam bantahannya menyebut, kliennya sangat keberatan atas pemberitaan sepihak, tanpa melakukan verifikasi serta permintaan klarifikasi terlebih dahulu kepada kliennya.

“Semestinya, dalam menyampaikan informasi maupun pemberitaan portal berita online, wajib menjunjung tinggi nilai-nilai maupun kode etik jurnalistik dengan baik, khususnya mengenai asas pemberitaan yang independen, komprehensif dan proporsional,” katanya.

Dia menambahkan, penyebutan nama klienya secara lengkap dalam judul tersebut di atas sangatlah emosional, tendensius dan melanggar hak privasi klienya, sehingga merasa dihakimi secara tidak langsung oleh pemberitaan tersebut.

Kemudian, redaksi tersebut sangat amat menyakiti hati kliennya, karena berisikan redaksi dan opini yang menghakimi dan bersifat provokatif, dimana disebut tidak pernah hilang dan melarikan diri, namun begitu mengapa redaksi yang ada menyebut polisi masih mencari Kimin?

“Redaksi tersebut berpotensi dan dapat ditafsirkan seolah-olah klien saya telah melarikan diri dan melakukan tindakan yang bersifat tidak kooperatif, padahal faktanya tidak pernah melarikan diri dan tidak pernah mengabaikan panggilan dari pihak yang berwajib, bahkan terhadap panggilan pertama dari pihak kepolisian baru di jadwalkan untuk menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Juli 2020,” kata Harmaein.

Lainnya, tambah dia, masih banyak lainnya yang sangat perlu dikoreksi, sebagaimana Surat Panggilan nomor : S.pgl/4688/VII/2020/Ditreskrimum, sehingga redaksi tersebut sangat tendensius, serta mengabaikan kewajiban untuk melakukan Check and Recheck terlebih dahulu terkait kebenaran informasi sebelum melakukan pemberitaan;

Oleh karena itu, klienya meminta agar media portal dimaksud mencabut dan/atau meralat, serta memperbaiki berita yang berjudul “Advokat Desak Polisi Tangkap Terduga Pemalsu SNI Kimin Tanoto” tersebut sebagaimana alasan dan bantahan yang telah uraikan tersebut, di atas dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan;

Menyampaikan permintaan maaf serta mengakui kesalahan atas pemberitaannya tersebut kepada para pembaca dan/atau pendengar dan/atau pemirsa secara online 1 x 24 jam sejak tanggal penayangan dan/atau pemberitaan. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *