Asrul: Ubah Saja Format Tim Pemburu Koruptor

by
Anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP, Arsul Sani. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Pemerintah bermaksud mau membentuk Tim Pemburu Koruptor (TPK), yang diinisiasi oleh Menko Polhukam, Mahfud MD. Hal ini tak lepas dari kasus buronan Djoko Tjandra yang minggu ini bisa keluar masuk Indonesia.

Menanggapi TPK ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP, Arsul Sani saat dihubungi, Senin (13/7/2020) menyambut baik wacana tersebut. Tapi dia mengusulkan agar format TPK diubah.

Menurut Arsul, TPK sebaiknya berada di bawah koordinasi Kemenko Polhukam dan beranggotakan seluruh lembaga penegak hukum.

“Yang beranggotakan semua lembaga penegak hukum dan kementerian atau lembaga penunjang penegakan hukum. Lembaga penegak hukumnya ya Polri, Kejaksaan, KPK. Lembaga penunjang setidaknya Kemenkumham dan BIN. Desk ini semacam dulu Desk Anti-Terorisme yang dipimpin Ansyaad Mbai, sebelum dibentuknya BNPT,” katanya.

Arsul berpandangan, jika format TPK masih seperti sebelumnya, tidak ada pencapaian maksimal yang bisa diharapkan. Tapi dengan masing-masing kementerian atau lembaga mengirimkan pejabatnya untuk secara permanen duduk di desk tersebut, maka ada harapan bahwa desk ini akan lebih efektif dan berdayaguna ketimbang TPK model yang ada sebelumnya.

“Selama masing-masing pejabat dari masing-masing kementerian atau lembaga yang dikirim ke tim tersebut bersifat tetap, tidak diganti, ya ada harapan lebih baik,” tutur dia.

Diberitakan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan kembali tim pemburu koruptor (TPK) untuk meringkus terpidana kasus Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra, yang kini masih buron. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *