Kebut Kebutan dan Balap Liar

by
Brigjen Pol. CDL

MELIHAT fenomena yg sering terjadi adanya balapan liar, kebut2an bahkan geng motor atau apa saja yg sembarangan menggunakan lalu lintas adalah pelanggaran hukum. Lalu lintas merupakan urat nadi kehidupan
Refleksi budaya bangsa. Dengan demikian pemanfaatan pengelolaan lalu lintas adalah untuk mendukung produktifitas, yaitu terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yg aman sekamat tertib dan lancar.

Lalu lintas untk kemanusiaan yg maknanya semakin manusiawinya manusia.Tatkala dimanfaatkan dg hal2 yg kontra produktif dan membahayakan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain hal ini dpt dikatakan sbg pelanggaran hukum. Tatkala melakukan pelanggaran hukum yg membahayakan keselamatan bagi dirinya maupun orang lain maka dampaknya luas.

Prinsip polisi menegakkan hukum

1. Menyelesaikan konflik scr beradab
2. Mencegah agar tdk terjadi kecelakaam kemacetan atau msl2 lalu lintas lainnya
3. Memberikan perlindungan kpd pengguna jalan lainya, korban maupun pencari keadilan
4. Membangun budaya tertib
5. Agar adanya kepastian
6. Meruoakan bagian dari edukasi

Sejalan dg hal di atas maka penggunaan jalan yg kontra produktif spt balap liat, kebut2an dan berbagai hal yg membahayakan keselamatam bagi dirinya maupun orang lain. Maka akuntabilitasnya atas perbuatan tsb polisi dpt mengajukan kpd hakim dlm sidang bukti pelanggarannya untuk mencabut sementara atas sim nya atau diwajibkan mengikuti uji ulang pd saat memperpanjang sim

Hukum ikon peradaban dan demi semakin manusiawinya manusia.

*Brigjen Pol. CDL* – (Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *