Polda Metro Jaya Tangkap WNA Perancis Eskploitasi 305 Anak di Bawah Umur

by
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengungkap eskploitasi 305 anak di bawah umur oleh WNA Prancis

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 5 Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Francois Abello Camille (FAC), alias Frans alias Mister (65) WN Perancis. Penangkapan itu dilakukan terkait kasus dugaan eskploitasi secara ekonomi dan seksual (Child Sex Groomer) terhadap 305 orang anak di bawah umur.

Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan korbannya anak di bawah umur sebanyak 305 korban (berdasarkan folder yang ada pada Laptop tersangka). Frans yang merupakan WN Prancis melakukan aksinya ‘gilanya’ di beberapa Hotel di wilayah Jakarta.

“Korban yang sudah berhasil didentifikasi sebanyak 17 orang, di antaranya AS (16), EH (14), SB (13), FL(16), NW (15), dan RT (16),” ucap Nana Sudjana di Polda Metro Jaya, Kamis (9/7/2020).

Menurut Kapolda, modus tersangka menawarkan korban menjadi model foto di kamar hotel dengan iming-iming imbalan. Korban yang mau disetubuhi diberikan imbalan Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000.

“Bagi korban yang tidak mau disetubuhi akan mendapatkan perlakukan kekerasan fisik seperti dipukul, ditampar dan ditendang oleh tersangka,” terang Kapolda.

Kronologis terungkapnya kasus ini, berdasarkan laporan masyarakat bahwa di Hotel Prinsen Park, Mangga Besar Jakarta Barat ada WNA yang menawarkan pemotretan kepada anak-anak dibawah umur, namun setelah itu melakukan tindakan pencabulan dan asusila.

“Saat dilakukan penangkapan, penyidik mendapati WNA keturunan Prancis kondisi setengah telanjang bersama dengan dua anak perempuan dibawah umur dengan kondisi telanjang dan setengah telanjang,” jelasnya.

Tersangka sebelum menyetubuhi korban yang merupakan anak jalanan didandani atau dimakeup terlebih dahulu, sehingga terlihat menarik untuk kemudian dilakukan perbuatan cabul.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan korban lebih dari 1 anak, Pasal 81 ayat (5) Jo 76D UU RI No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dipidana dengan pidana penjara mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Serta, tanpa hak menyebarkan foto atau video yang melanggar kesusilaan Pasal 27 ayat 1 jo pasal 45 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *