APJATI-Kemnaker Siap Bersinergi Perbaiki Tata Kelola ABK Indonesia

by
Ketum APJATI Ayub Basalamah bersama Menaker Ida Fauziyah.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kebijakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memberi perhatian terhadap perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan Awak Buah Kapal (ABK) Indonesia di kapal berbendera asing mendapat apresiasi dari Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI), Ayub Basalamah.

“Kami pasti akan dukung dan siap bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker-red) untuk mengadakan perbaikan tata kelola penempatan dan perlindungan ABK Indonesia di kapal bendera asing,” tegas Ayub Basalamah di Jakarta, Minggu (5/7/2020).

Persoalan ABK, jelasnya, memang merupakan pekerjaan rumah lama baik bagi pemerintah maupun bagi mining agency (perusahaan yang memiliki izin resmi untuk menempatkan ABK di luar negeri). Ujung dari permasalahan ini memang berpusat belum adanya payung hukum yang memberi perhatian khusus terhadap pengaturan tata kelola niaga dan perlindungan ABK.

Ayub menyebutkan, Undang-Undang No. 39 tahun 2004 memang sebelumnya memberi amanat agar ada Undang-Undang yang mengatur khusus soal masalah ABK ini. Sayangnya, begitu berganti Undang-Undang No. 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia persoalan aturan khusus soal ABK ini juga belum disiapkan pemerintah. “Karena itu, Apjati siap bersinergi dengan pemerintah untuk memberi masukan-masukan bagi perbaikan nasib ABK kedepannya,” tuturnya.

Terkait nasib ABK yang di tempatkan di kapal berbendera China, Ayub Basalamah mengatakan, bahwa sudah saatnya penempatan ABK ke China ini diatur melalui perjanjian Bilateral antar kedua negara. Pasalnya, selama ini penempatan PMI baik di sektor manufacture di perikanan, galangan kapal maupun ABK masih dilakukan swasta maupun perorangan.

Lebih jauh Ayub menyatakan dengan model penempatan seperti ini, bisa dipastikan bahwa nasib ABK terkait perlindungan, kontrak kerjanya, besaran gaji yang dibayar tentu tidak akan jelas. “Ini berarti nasib ABK sangat rentan karena itu kehadiran negara sudah waktunya dan Apjati terpanggil untuk bersinergi,” terang Ayub.

Ia menambahkan, China merupakan mitra terbesar dalam permintaan PMI sektor perikanan, dimana ada sekitar 1 juta potensi tenaga kerja yang siap diserap di negeri China.”Karena itu, pemerintah dan Apjati sangat mendukung upaya Menaker untuk segera memberikan perbaikan regulasi penempatan dan perlindungan ABK,” pungkas Ayub.

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah menyatakan, pemerintah berkomitmen membenahi persoalan tata kelola penempatan dan pelindungan Anak Buah Kapal (ABK) Indonesia. “Pemerintah telah dan terus berupaya untuk melakukan langkah-langkah pembenahan pelindungan bagi awak kapal perikanan,” kata Ida saat Peluncuran Policy Brief tentang Perbaikan Tata Kelola Perlindungan ABK Indonesia di Kapal Ikan Asing, Kamis (18/6/2020).

Ida mengungkapkan, persoalan selama ini terjadi dimulai dari proses pemberian izin bagi perusahaan yang akan menempatkan awak kapal, proses rekrutmen dan pendataan, proses pelatihan dan sertifikasi, proses pelatihan calon awak kapal, dan juga proses pengawasannya. Tahapan-tahapan tersebut mutlak dilakukan evaluasi dan langkah-langkah pembenahan agar dampak masalah yang ditimbulkan nantinya pada saat mereka bekerja di atas kapal dapat diminimalisir secaran signifikan. (Ful)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *