Terdakwa Kasus Pembunuhan Wanita di RGTC Cakung Dihukum 20 Tahun

by
Majelis hakim PN Jakarta Timur membacakan putusan kepada terdakwa kasus dugaan pembunuhan di RGTC Cakung

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Jemi Oppier, terdakwa dugaan kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Rusun Griya Tipar Cakung (RGTC), Jakarta Timur akhirnya dihukum selama 20 tahun penjara karena perbuatannya dinilai telah memenuhi unsur-unsur di Pasal 340 KUHP.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan sesuai dengan pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukum kepada terdakwa selama 20 tahun penjara,” kata T Muda Limbong, SH, ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur dalam putusannya, Selasa (30/6/2020).

Bahkan majelis juga menyebut di dalam perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tidak ditemukan alasan pemaaf. “Tidak ada alasan pemaaf,” kata majelis dengan tegas.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa, baik terdakwa maupun penasehat hukumnya tidak melakukan upaya hukum lagi. “Terima pak,” kata Jaya Aman Sinaga, SH kepada majelis hakim.

Sebelumnya, penuntut umum Yulli Lestari Tasdikin,SH menuntut terdakwa seumur hidup karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakannya. “Menyatakan terdakwa Jemi Oppier bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada terdakwa,” pinta Yulli dalam requisatornya.

Kasus ini bermula saat korban Rieke Andrianti berpapasan dengan terdakwa di parkiran Rusun Griya Tipar Cakung, Jakarta Timur, tiba-tiba terdakwa mengatakan kepada korban “item jelek”. Korban mengucapkan hal itu sampai dua kali dan membuat terdakwa tersinggung dan marah namun saat itu tedkawa masih dapat menahan emosinya.

Dua hari kemudian yakni 8 Oktober 2019, terdakwa mengambil pisau di dapur dengan maksud ingin membunuh korban, lalu pisau itu dimasukkan ke kantong celannya. Kemudian terdakwa menuju rumah korban, sekitar pukul 03 WIB terdakwa masuk melalui jendela dapur rumah korban yang terbuka.

Setelah di dalam terdakwa melihat korban dalam kondisi tidur miring ke kiri kemudian terdakwa mengeluarkan pisau yang ada di saku celanannya dan langsung menusuk leher korban. Saat ditusuk lehernya korban bergerak dan meronta sehingga terdakwa tusuk sekali lagi di bagian leher namun korbam masih bergerak sehingga terdakwa menusuk badan korban sebanyak 4 kali secara membabi buta sehingga korban tidak bergerak lagi. (R. Sormin)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *