Polri Post Reformasi Diantara Kompleksitas Problem Negara dan Masyarakat

by
Dr. Andry Wibowo, SIk., M.H.,MSi/ ISTIMEWA

REFORMASI Polri yang menjadi bagian dari spirit reformasi 1998 sudah berjalan lebih kurang dua puluh tahun lamanya. Cita-cita membangun wajah polri yang berbeda di masa ABRI menjadi pondasi spirit dari reformasi Polri. Kerangka reformasi polri yang didesain sejalan dengan amanat reformasi memiliki harapan menjadikan institusi Polri lebih civilian. Saya pribadi lebih suka menyebutnya civilized police.

Polisi yang beradab (civilized police) memiliki makna jauh lebih dalam, karena menyangkut karakter-kompetensi dan kultur dibandingkan dengan civilian police yang ambigu. Lalu pertanyaannya adalah bagaimana yang dimaksud dengan civilized police ?

Secara natural, polisi di negara manapun dibentuk untuk memastikan agar jalan peradaban dapat berevolusi dengan teratur berdasarkan tegaknya konsensus hukum dan undang undang yang mengikat masyarakat di sebuah negara. Sehingga wajah polisi yang kuat (strong) dan wajah polisi yang lembut (soft) adalah wajah natural yang menjadi jati diri polisi itu sendiri.

Sebagai organisasi yang dibangun beriringan dengan sejarah berdirinya republik, Polri lahir terlebih dahulu melalui deklarasi polisi istimewa (Brimob) pada tanggal 18-19 Agustus 1945. Kemudian berlanjut dengan pembentukan polisi nasional pada 1 Juli 1946. Peristiwa inilah yang kemudian diperingati sebagai hari Bhayangkara. Proses evolusi organisasi polri secara gradual terus tumbuh dan berkembang dengan lahirnya polisi udara, perairan, lalu lintas, dan seterusnya, sejalan dengan hakekat dari peran, fungsi dan wewenang kepolisian dalam membina dan menegakkan hukum di seluruh wilayah hukum NKRI.

Peran kepolisian nasional pada awal kemerdekaan didasarkan pada ikhtiar kolektif bersama antara rakyat dan pemerintah yang baru dibentuk untuk memulai kemerdekaan dengan prinsip hukum sebagai panglima (rechtstaat). Pada sisi lainnya polisi juga merupakan bagian dari alat perjuangan revolusioner negara agar cita-cita kemerdekaan dapat dirasakan semua wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Polri di awal kemerdekaan juga berperan dalam melucuti senjata tentara sekutu di Surabaya, yang menjadi bagian penting dan bersejarah dalam mempertahankan kemerdekaan di tahap awal kemerdekaan 1945-1948.

Sejalan dengan perjalanan waktu serta dinamika situasi dalam dan luar negeri, Polri juga pernah mengalamai perubahan posisi dan formasi (reposition dan reformation), ketika polri secara politik diintegrasikan ke dalam ABRI pada tahun 1960-an. Formasi Polri di dalam ABRI menjadi kekuatan penting dimasa pemerintahan presiden Soeharto untuk mendukung stabilitas keamanan dalam negeri demi suksesnya Pembangunan Nasional (trilogi pembangunan).

Polri dimasa ini sangat diwarnai oleh militerisasi dalam berbagai kebijakannya. Meminjam istilah Francis Fukuyama, “ militerized in civil bureaucracy”, wajah polisi pada masa itu sangat kental dengan karakter, kompetensi dan kultur militer dalam rezim otoritarianisme.

Sejalan dengan konstelasi politik global dan berakhirnya perang dingin, yang ditandai dengan demokratisasi di belahan dunia, termasuk perubahan radikal Indonesia melalui reformasi 1998, institusi keamanan pun dikembalikan kembali kepada kondisi sebelum Polri diintegrasikan ke dalam ABRI. Upaya ini bertujuan agar Polri dapat tumbuh dan berkembang secara mandiri selaras dengan perkembangan zaman dan sesuai dengan hakekat alamiah organ kepolisian. Perubahan ini juga dapat dimaknai sebagai upaya untuk mengembalikan Polri (de-formation) dari ABRI kepada konteks lahiriah sejarah terbentuknya kepolisian nasional pada awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Spirit dinamika reformasi dalam tubuh Polri secara historis dan substansi hampir sama dengan perjalanan reformasi instusi kepolisian pada negara yang lebih dahulu mengalami perubahan sistem politik. Polisi ditantang memaknai perubahan zaman yang disebabkan oleh perkembangan sejarah masyarakatnya. Reformasi institusi keamanan di Inggris pada abad 18-19 misalnya, disebabkan oleh peristiwa berdarah “waterloo” dimana militer sebagai kekuatan keamanan utama pada masa monarki Inggris gagal mengelola gelombang protes (dissent) kaum pekerja sebagai dampak kontraksi sosial dan ekonomi antara kaum pemodal dan pekerja pada era industrialisasi.

Perubahan jaman menuntut adanya kebutuhan organ kepolisian yang mandiri dan modern dalam mengelola urusan keamanan, ketertiban dan keselamatan warga. Pemolisian sebagai pendekatan keamanan alternatif dibutuhkan oleh monarki Inggris ketika itu untuk menjaga kepercayaan rakyat Inggris terhadap sistem monarki dalam era industrialisasi. Pendekatan keamanan modern yang lebih menjunjung tinggi nilai-nilai universal manusia.

Sir Robert Pheel sebagai orang yang diberi mandat membentuk “London Metropolitan Police “ mengawalinya dengan memformulasi nilai dasar kepolisian London yang memuat konsep penghargaan terhadap HAM, Imparsialitas serta menjunjung tinggi moral, etik, komunikatif dan profesionalisme dalam membangun relasi polisi (negara) dengan masyarakat, sekaligus terus membangun kecerdasan organisasi kepolisian untuk beradaptasi dengan perkembangan zaman.

Perubahan zaman selalu mendorong Polisi untuk beradaptasi dengan lingkungannya. Perubahan bisa terjadi secara radikal, liberal dan konservatif. Dan dilakukan secara terus menerus melalui pendekatan konstruktivism, revisionism, maupun reformasi. Sejarah kepolisian dimanapun menunjukkan dinamika hubungan Polisi (Negara) dengan masyarakat selalu terjadi dari zaman ke zaman, bahkan terkadang perubahan tersebut terjadi karena satu atau dua peristiwa.

Sebagai contoh, peristiwa kematian George Floyd warga Afro Amerika oleh petugas kepolisian Minneapolis, mengakibatkan terjadinya gelombang protes dan kerusuhan di Amerika Serikat, berdampak dengan dikeluarkan kebijakan reformasi kepolisian di Amerika Serikat. Hal ini sejalan dengan sejarah perkembangan kepolisian Amerika Serikat yang sangat dinamis dalam merespon perkembangan zaman.

Dinamika perubahan sosial melahirkan model model pemolisian di Amerika Serikat. Model ini menjadi rujukan berbagai negara termasuk Polri seperti 911 Response Time, Community Policing (Bayley), Problem Oriented Policing (Herman Goldstein), Drug Enforcement Agency ( DEA ), Federal Bureau Investigation (FBI), adalah beberapa contoh perkembangan kepolisian dan model pemolisian di Amerika Serikat menjadi inspirasi banyak negara termasuk Indonesia.

Kondisi demikian menunjukkan bahwasanya reformasi kepolisian merupakan produk yang kompleks dari interaksi peristiwa yang saling mempengaruhi, dan bersifat multidimensional, baik dalam dan luar negeri. Sejarah masa lalu, kebutuhan masa kini, hingga harapan di masa depan menjadi transformasi sejarah peradaban manusia. Maka tepatlah adagium Prof. Satjipto Raharjo yang menyatakan polisi yang baik adalah polisi yang cocok dengan masyarakatnya. Pernyataan yang mengandung arti, polisi dituntut untuk selaku peka dan mampu beradaptasi dengan konteks perubahan lingkungan masyarakatnya.

Dalam negara demokratis, polisi sebagai organ yang memiliki legalitas dan legitimasi dalam menggunakan upaya paksa, wajah polisi menjadi “Dual Poly“ antara protagonis, menolong (Help), membantu (assistance), peduli dan melayani (care and service) kebutuhan dan kesulitan masyarakat dan wajah antagonis dalam memerangi kejahatan dan gangguan keamanan (crime fighter). Dengan kondisi demikian, polisi sebagai pihak yang dicintai sekaligus dibenci (love and hate) adalah suatu keniscayaan (faith).

Dalam sejarah modernisasi kepolisian di dunia, kemandirian organ kepolisian merupakan ikhtiar kolektif yang memiliki relasi kuat dengan prinsip imparsialitas instrumen negara, dalam mengelola isu isu konflik hubungan negara-pemilik modal dan kaum pekerja. Imparsialitas organ keamanan sejalan dengan imparsialitas birokrasi yang lainnya sebagai bagian dalam sejarah perkembangan demokrasi (the birth of democracy).

Pakem dalam sistem demokrasi mensyaratkan adanya pemerintah yang dapat menjalankan tata kelola pemerintahan demi kepentingan semua anggota masyarakat, tanpa membedakan kelas dan status sosial. Pemerintahan yang tidak lagi mengedepankan relasi patrimonial yang terjadi pada sistem sistem otokrasi maupun monarki. Yang mengutamakan keluarga, kawan, saudara dengan mengesampingkan meritokrasi sistem birokrasi, sebagai nilai dasar dari kelahiran demokrasi itu sendiri.

Modernisasi kepolisian merupakan ikhtiar untuk membangun institusi kepolisian dengan paradigma berfikir dan bertindak modern, yang berorientasi pada pengetahuan, akal budi, keterampilan dan pertanggungjawaban kepada negara dan masyarakat. Dimulai dari pengembangan cara berfikir (mind) dan berperilaku (behavior) manusia modern. Dua hal mendasar yang menjadi ruh reformasi kepolisian dimanapun, khususnya bagi negara yang mengembangkan sistem demokrasi.

Reformasi kepolisian bukanlah hal yang mudah, karena institusi kepolisian merupakan sub-sistem dari dimensi persoalan yang kompleks, yang meliputi perkembangan ekonomi, politik, demokrasi, hukum, sosial dan budaya dari masyarakat yang saling mempengaruhi. Reformasi kepolisian sebaiknya dimaknai sebagai suatu ikhtiar pengembangan profesionalisme dan modernisasi tanpa henti.

Karena sejatinya institusi kepolisian adalah instistusi yang hidup dalam organisme sosial, politik, ekonomi, budaya maupun ideologi dan teknologi, yang merupakan sejarah perkembangan dalam konteks relasi polisi, negara dan masyarakat. Polri secara linear menjadi bagian dari proses perkembangan masyarakat milenium yang ditandai dengan pengaruh demokratisasi dan revolusi industri 4.0. Karena itu Polri ditantang untuk beradaptasi dengan watak demokratis serta melek teknologi infomasi.

Reformasi Polri juga dihadapkan pada tantangan gangguan keamanan, ketertiban dan keselamatan masyarakat yang di picu oleh berkembangnya kejahatan lintas negara seperti terorisme dan gerakan fundamentalisme agama yang mengancaman kohesifitas sosial dalam masyarakat multikultural. Kejahatan Narkotika yang mengancam generasi produktif bangsa, serta disrupsi teknologi dan komunikasi yang dampaknya berakibat pada semua sendi sendi kehidupan. Fenomena tersebut menjadikan dinamika reformasi polri sangat sarat dengan pembangunan kapasitas organisasi baik manusia, struktur, model, regulasi maupun peralatan dan material khusus kepolisian.

Demokrasi dalam konteks elektoral di Indonesia, seringkali menimbulkan beragam persoalan, khususnya dalam kontestasi politik yang dibangun menggunakan isu SARA. Prilaku berpolitik yang bertentangan dengan prinsip Kebhinekaan dan Pancasila yang mengakibatkan konflik baik secara vertikal maupun horisontal. Kondisi chaotic dalam masyarakat yang merupakan ujian bagi Polri untuk mampu mengelola situasi dan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional.

Reformasi Polri juga dihadapkan pada dinamika bernegara yang mengalami pasang surut, dimana Polri dituntut untuk mampu beradaptasi dengan situasi politik dan ekonomi negara yang memiliki implikasi pada kebijakan dan prioritas penyelengaraan kepolisian. Pandemi Covid 19 yang bersifat global, serta berbagai kejadian bencana nasional merupakan tantangan bagi Polri untuk bertindak out of the box.

Dengan prinsip “keselamatan warga adalah hukum tertinggi “ (salus populi suprema lex esto), Polri, TNI, BNPB, BIN, dengan seluruh komponen pemerintahan lainnya beserta masyarakat luas bahu membahu menolong masyarakat yang mengalami dampak kesehatan dan ekonomi akibat pandemi secara bersamaan. Sikap Polri ini menjadi indikator bahwasanya reformasi polri tidak sekedar lahir dari hal yang mekanistis (by plan). Polri juga dapat bertindak organis dan natural, responsif menghadapi relasi manusia dan alam semesta yang terkadang sulit diduga.

Indeks persepsi publik terhadap Polri menjadi indikator, reformasi polri yang dimulai sejak tahun 1998 telah berjalan sesuai dengan grand strategi polri yang disusun pada awal reformasi. Meskipun, berdasarkan laporan Polri masih memiliki catatan tentang “police brutality” dan “abuse of power” dari para oknum anggota Polri, yang menjadi pekerjaan rumah bersama untuk membenahinya.

Sebagai catatan penutup, reformasi Polri bukanlah perkerjaan satu atau dua tahun atau satu dua dekade. Suksesnya reformasi di tubuh Polri adalah dengan senantiasa mampu beradaptasi, turut serta dalam perubahan zaman. Polri harus tunduk pada hukum sejarah, mengikuti perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan yang dipilih dalam suatu negara.

Sebagai organisasi, Polri musti elastis dan terbuka, agar cocok dengan konteks perkembangan zaman, terkait dengan struktur, aturan, kultur dan model pemolisiannya. Diantara semua perubahan yang dimungkinkan, hanya satu yang tidak boleh berubah, Polri harus berdiri kokoh menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 .

Dirgahayu Bhayangkara 1 Juli 2020

*Dr. Andry Wibowo, SIk., M.H.,MSi* – (Anggota Kepolisian Republik Indonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *