Tak Lolos Fit and Proper Test OJK, KMI Desak Anggoro Mundur Dari Posisi Wadirut BNI

by
Ketua KMI, Edi Homaidi.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tak lolos dalam fit and proper test atau uji kepatutan dan kelayakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Jumat, 12 Juni 2020 lalu, Wakil Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) Anggoro Eko Cahyo didesak untuk secara gentle mengundurkan diri dari kabatan yang diembannya saat ini.

Demikian desakan yang disampaikan Ketua Kaukus Muda Indonesia (KMI), Edi Humaidi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020), menyikapi masih duduknya Anggoro sebagai Wadirut BNI, meski tak lolos dalam test OJK.

Jika Anggoro tidak segera mengundurkan diri, Edi khawatir kinerja bank ‘plat merah’ milik Pemeritah tersebut akan terkendala, karena Anggoro sebagai Wadirut nya tidak mempunyai kekuatan tetap dalam mengambil keputusan-keputusan diinternal.

“Keberadaan Anggoro yang pasca tidak lolos fit proper test OJK, hingga saat ini seperti menggantung. Jadi saran KMI, sebaiknya mundur saja,” tegasnya lagi.

Apalagi, lanjut dia, pensyaratannya seseorang untuk menduduki posisi penting di perbankan nasional milik Pemerintah, harus lulus tes kelayakan dari OJK.

“Walapun dia (Anggoro) pejabat dari bawah di BNI, tetapi kalau ternyata tidak lolos tentunya ada yang kurang dari kinerja bersangkutan,” pungkas Edi Humaidi.

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. sendiri buka suara mengenai kabar Anggoro Eko Cahyo yang tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan alias fit and proper test oleh OJK.

Berdasarkan keterbukan informasi Bursa Efek Indonesia, emiten berkode BBNI tersebut mengakui terdapat satu orang anggota direksi perseroan yang tidak mendapat persetujuan OJK.

Pengangkatan direksi tersebut pun telah sesuai dengan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan Perseroan yang diselenggarakan tanggal 20 Februari 2020. Sesuai dengan Peraturan OJK No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, anggota Direksi dan Dewan Komisaris bank yang telah diangkat dalam RUPS wajib mendapatkan persetujuan OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan.

Atas tidak adanya persetujuan pengangkatan satu direksi tersebut, perseroan menyatakan berkomitmen untuk mematuhi hasil dari Penilaian Kemampuan dan Kepatutan OJK tersebut. Dalam hal terdapat informasi atau fakta penting lainnya, maka perseroan akan melakukan keterbukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Anggora Eko Cahyo sebelum dicalonkan sebagai Wadirut BNI pernah menjabat sebagai Direktur Bisnis Konsumer. Artinya, Anggoro merupakan sosok lama yang masih dipercaya oleh Kementerian BUMN untuk menjabat kembali di pengurusan direksi. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *