HAM Lokataru Sayangkan Adanya Penelantaran Hak Karyawan di Anak BUMN

by
ISTIMEWA

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kantor Hukum dan Hak Asasi Manusia Lokataru menyayangkan adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan PT. SI terhadap hak-hak karyawannya.

Lokataru, selaku kuasa hukum Serikat Karyawan mendesak PT. SI patuh hukum dan beritikad baik, dengan segera memenuhi hak-hak karyawan.

“Sebagai perusahaan BUMN besar,  sangat disayangkan sikapnya, karena melakukan pelanggaran terhadap hak-hak karyawannya. Untuk itu, Lokataru mendesak persero itu  mematuhi hukum serta beritikad baik segera memenuhi hak-hak karyawan. Ironis, di saat perusahaan mendapat untung besar, ternyata lupa mensejahterakan karyawannya, dengan mengabaikan hak-hak karyawan,” kata Haris Azhar SH MA, Direktur Eksekutif Lokataru dalam pernyataan persnya, Rabu (17/6/2020).

Pada tahun 2019, PT SI menguasai pasar sekitar 55,8 persen setelah mengakuisisi perusahaan PT HI. Masih ditahun yang sama, 2019, laba bersih yang diperoleh sekitar Rp 2,3 triliun. Seharusnya tak ada alasan untuk menunda-nunda pemenuhan hak-hak karyawan yang sudah berlangsung lama.

“Karena itu, Serikat Karyawan terus memperjuangkan ketidakadilan dan ditahun 2019 mulai ada upaya perundingan bipartit tapi tak membuahkan hasil. Perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT. SI dengan serikat karyawan terjadi karena adanya pelanggaran manajemen perusahaan terhadap terhadap Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 2019-2021 yang dibuat antara perusahaan dan SKSI,” kata Haris.

Beberapa masalah mendasar yang terjadi di antaranya menyangkut, pelanggaran PKB, yaitu pertama ada SK-SK Direksi turunan atau mandat dari PKB 2019-2021 yang belum diselesaikan sejak PKB ditandatangani pada 26 Juni 2019.Kedua Karyawan teladan 2018 yang sudah terpilih tidak dipenuhi hak perjalanan umrah atau perjalanan religi lainnya bagi pemeluk agama selain Islam. Ketiga formulasi perhitungan bonus kinerja tahunan. Keempat Penyelesaian persoalan selisih gaji dan kelima pengelolaan Dana Pensiun.

“Hasil notulensi klarifikasi perselisihan hubungan industrial tanggal 4 Februari 2020 dari Kementerian Tenaga Kerja terkait masalah nomor 1 tidak dijalankan.Dan SKSI sudah beritikad baik mengingatkan melalui puluhan surat tapi tidak ada balasan. Peusahaan jelas mengabaikan,” kata dia.

Pertemuan terakhir adalah klarifikasi penyelesaian PHI yang dipimpin oleh Dr. Reytman Aruan, SH., M. Hum, Kasubdit Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Tanggal 4 Februari 2020 di Jakarta di Direktorat PPHI Kemenaker. Dari pertemuan terakhir itu ada beberapa poin untuk ditindaklanjuti perusahan, namun manajemen PT SI ternyata tidak melaksanakan hasil pertemuan tersebut. Paska pertemuan tersebut, pihak perusahaan bahkan tidak merespon surat permintaan Bipartit serikat karyawan pada bulan Mei 2020 bahkan dikirimkan hingga 3 kali.

“Atas berlarutnya perselisihan Hubungan Industrial ini, Lokataru telah mengirimkan surat kepada beberapa kementerian terkait,” katanya. (Min)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *