Puan: Rapat Paripurna DPR Kali Ini, Tetap Mengikuti Protap Waspada Covid-19

by
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: Asim)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – DPR RI melaksanakan tugas konstitusional dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020, Senin (15/6/2020). Pada Masa Persidangan IV ini, DPR RI memiliki sejumlah agenda strategis untuk dapat diselesaikan melalui pelaksanaan fungsi legislasi, fungsi anggaran, fungsi pengawasan dan fungsi diplomasi.

“Pada kesempatan ini, atas nama Pimpinan DPR, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1441 H kepada seluruh Anggota DPR RI dan hadirin. Semoga semua kegiatan ibadah yang kita lakukan selalu mendapat rahmat dari Allah SWT. Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2019–2020, masih berada dalam situasi pandemi Covid-19. Oleh karena itu, Rapat di DPR dilaksanakan dengan tetap mengikuti protap waspada Covid-19 dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani mengawali pidato pembukaanya, Senin (15/6/2020).

DPR, lanjut Puan, mengapresiasi kerja bersama seluruh komponen bangsa, baik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, serta segenap unsur masyarakat dalam menghadapi pandemi Covid-19 secara bergotong-royong.

“Semangat gotong royong inilah yang telah membuat kita mampu menghadapi pandemi Covid-19 hingga saat ini, dan akan tetap menjadi landasan bagi kita untuk menuju transisi pada tatanan kehidupan normal baru (new normal),” tambah mantan Menko PMK itu lagi.

Kesempatan itu, Puan juga menyampaikan bahwa dalam pelaksanaan fungsi legislasi, terhadap sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang segera dibahas pada Pembicaraan Tingkat I, yaitu antara lain;. RUU tentang Daerah Kepulauan, yang telah ditunjuk wakil Pemerintahdalam membahas RUU tersebut; RUU tentang Pelindungan Data Pribadi; RUU tentang Cipta Kerja (Omnibus Law); dan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Perppu ini penting untuk segera disikapi oleh DPR karena merupakan dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Pilkada) pada bulan Desember 2020,” ujar Puan.

Sedang terkait pelaksanaan fungsi legislasi di tengah pandemi Covid-19, menurut Puan, hal itu membutuhkan komitmen bersama antara DPR dan Pemerintah, untuk tetap dapat mencapai agenda prolegnas.

“Walaupun pelaksanaan rapat dilakukan dengan protokol Covid-19, DPR dan Pemerintah tetap memiliki komitmen yang tinggi untuk menghasilkan produk Undang-Undang yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembentukan Undang-Undang,” katanya.

Untuk pelaksanaan fungsi anggaran, pada masa Sidang IV ini, DPR bersama Pemerintah akan melakukan pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2021, yang merupakan landasan dalam mendesain APBN 2021. Desain APBN 2021, sangat bergantung pada pemulihan Sosial dan Ekonomi pada tahun 2020 ini.

Diakui Puan bahwa desain APBN 2021 agar diarahkan untuk menjadi stimulus kebijakan fiskal dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial, serta menjadi momentum dalam melakukan berbagai reformasi kebijakan pembangunan sehingga dapat mempercepat kemajuan Indonesia diberbagai bidang.

“Dapat dimaklumi bahwa dalam mendesain APBN 2021, yang dilakukan dalam kondisi ketidakpastian akibat dampak pandemi Covid-19, akan menimbulkan banyak ruang antisipasi fiskal baik dari sisi pendapatan negara, belanja, maupun pembiayaan. Oleh karena itu, Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2021 juga telah mengantisipasi resiko ketidakpastian perkembangan pandemi Covid-19 dan dampaknya,” paparnya.

KEM PPKF Tahun 2021, yang menempatkan kebijakan belanja sebagai stimulus utama kebijakan fiskal agar mempertimbangkan juga kemampuan pendapatan negara, pengendalian defisit, kapasitas rasio utang, dan resiko beban utang yang akan memberikan tekanan ruang fiskal pada tahun-tahun mendatang.

DPR dalam membahas KEM PPKF Tahun 2021, lanjut Puan, akan mencermati dan memastikan agar kebijakan fiskal tahun 2021 dapat lebih efektif dalam menjalankan pembangunan nasional bagi kesejahteraan rakyat dan kemajuan diberbagai bidang.

Sementara itu, dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPR melalui Alat Kelengkapan Dewan (AKD), pada masa sidang ke IV ini, akan melakukan rapat-rapat dengan mitra kerja maupun panitia kerja khususnya dalam penanganan dampak wabah Covid-19 di berbagai bidang dan sektor.

DPR melalui Timwas Penanggulangan Bencana Covid-19, DPR akan melakukan pengawasan atas pelaksanan alokasi anggaran dan program penanganan Covid-19, termasuk mencermati efektivitas realokasi dan refocusing anggaran Covid-19 yang dilakukan di kementerian/lembaga terkait.

“Fungsi pengawasan DPR juga akan diarahkan pada upaya pemulihan sosial dan ekonomi yang akan dilakukan oleh Pemerintah, seperti antara pemulihan di bidang pendidikan dengan Sistem Pembelajaran Jarak Jauh, Pemulihan Pariwisata, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan sebagainya,” ujar dia lagi.

Selain itu, masih menurut Puan, DPR akan memberikan perhatian pada tahapan persiapan Pilkada 2020. Setiap tahapan pilkada diharapkan dapat menyesuaikan dengan mekanisme pemilihan dan protokol kesehatan Covid-19.

“DPR berharap, Pemerintah dan pihak penyelenggara agar dapat mempersiapkan hal ini sebaik-baiknya sehingga Pilkada dapat dilaksanakan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 Desember 2020. DPR melalui fungsi pengawasannya juga akan memberi perhatian pada pembatalan pemberangkatan Haji Tahun 2020, dan agar pemerintah menyiapkan contingency plan terkait hal tersebut,” tuturnya.

Pada masa sidang ini, DPR juga akan memberi pertimbangan terhadap 6 (enam) Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Republik Indonesia.

“Pada masa sidang IV ini, bertepatan dengan Pemerintah sedang mempersiapkan penanganan Covid-19 untuk memasuki tahapan New Normal. Dalam memasuki tahapan new normal tersebut Pemerintah agar memastikan berbagai protokol kesehatan Covid-19 seperti protokol di Pasar, Sekolah, Rumah Sakit, tempat kerja, terminal, dan tempat-tempat kerumunan lainnya, sudah tersosialisasi dengan baik sehingga tidak menimbulkan kebingungan di masyarakat.

“Dan saat ini Pasar sudah menjadi salah satu tempat penyebaran Covid-19, padahal Pasar sebagai tempat ekonomi masyarakat bergerak dan sebagai fungsi kontrol stabilitas harga pangan,” terang anak mantan Presiden RI Megawati Soekarnoputri itu.

Puan juga mengatakan, DPR memiliki komitmen yang tinggi untuk ikut bergotong royong bersama pemerintah dan seluruh komponen masyarakat dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Selain itu, Pimpinan DPR juga perlu menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada dokter, tenaga kesehatan, TNI dan Polri, yang berada di depan dalam melayani masyarakat terdampak baik dari aspek penanganan kesehatan maupun dalam membangun ketertiban PSBB.

“Keberhasilan dalam menanggulangi Covid-19 adalah keberhasilan dari gotong royong kita, bangsa Indonesia. Akhirnya, dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim, Saya atas nama Pimpinan DPR mengumumkan kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa Masa Persidangan IV DPR RI, Tahun Sidang 2019–2020, akan dimulai sejak hari ini, Senin 15 Juni 2020 sampai dengan berakhirnya masa sidang periode ini, dan kepada yang terhormat seluruh Anggota DPR, kami menyampaikan ‘Selamat Bekerja untuk memperjuangkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara’,” tutup Puan Maharani. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *