Tiga Pelaku Curas Ditangkap, Polisi: Korban Diclurit

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap 3 pelaku pencurian — yakni TH alias APHE (36), ZA alias Z (37) dan pelaku D. Dua lainnya FS dan Ojan masih buron. Korbannya HAS, sempat diclurit oleh pelaku. Kejadian di samping Kantor Komnas HAM Jl. Raya Latuharhari, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (19/5/2020) lalu.

“Ketiga pelaku memiliki peran masing-masing,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus yang di dampingi Wadirkrimum AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, Senin (8/6/2020).

Ketiga orang itu ditangkap di Jakarta. Untuk tersangka D ditangkap karena diduga sebagai penadah. Dia yang menampung HP korban yang dirampas.

Soal peran, jelas Yusri, TH, sebagai eksekutor (pemegang celurit), ZA sebagai joki dan D sebagai penadah.

Modus pelaku berkenalan dan mengajak korban bertemu untuk jalan-jalan, setelah sebelumnya berkenalan melalui aplikasi Mi-Chat. Selanjutnya bertemu dan mengajak korban ketempat sepi, kemudian dua orang pelaku lainnya mengikuti dari belakang dengan membawa senjata tajam untuk melakukan pencurian.

Awalnya, menurut Yusri, ketiga pelaku menyusun rencana terlebih dahulu untuk menentukan korban dan TKP. Pelaku TH yang memiliki kelainan seks (gay), mencari korban secara acak dan mengajak kencan korban ke salah satu hotel di daerah Menteng.

“TH janjian dengan korban melalui aplikasi Mi-chat untuk bertemu di Attahiriyah Bukit Duri Jakarta Selatan, pada 19 Mei 2020 sekira pukul 20.00 WIB, karena tidak ada kecocokan mereka ke luar dari hotel,” terang Yusri

Ke luar hotel, TH mengajak korban jalan ke Samping Kantor Komnas HAM Jl. Latuharhari, Kel. Menteng, Kec. Menteng, Jakarta pusat menggunakan sepeda motor milik korban.

“Korban tidak mengetahui bahwa dua pelaku lainnya ZA alias Z dan FS Alias OJAN yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) mengikuti korban dengan membawa satu bilah celurit dengan menggunakan sepeda motor.

Kemudian pelaku lainnya dengan membawa satu bilah celurit menghampiri korban, mengancam korban dengan cara mengalungkan celurit ke leher korban. Korban sempat melawan mempertahankan diri dengan memegang celurit yang dikalungkan dilehernya, namun pelaku langsung menarik celuritnya dan mengakibatkan luka sobek di ibu jari korban.

“Setelah korban tidak berdaya pelaku lainnya mengambil handphone milik korban, serta membawa kabur sepeda motor milik korban,” papar Yusri.

Para tersangka dikenakan pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Min)

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *