Pengusaha Warung di Tangsel Girang, Lantaran Ini

by
Pengusaha rumah makan di Tangsel. (Foto: Ardi)

BERITABUANA.CO ,TANGSEL – Pengusaha warung makan di Tangerang Selatan (Tangsel) girang lantaran boleh membuka warungnya untuk makan di tempat.

Seperti diketahui, ketentuan makan di tempat baru diberlakukan sejak Peraturan Wali Kota Tangsel (Perwal) nomor 19 tahun 2020 terbit sebagai payung hukum Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid empat yang dimulai sejak Senin (1/6/2020) sampai Minggu (14/6/2020) mendatang.

“Ya Alhamdulillah kalau sudah boleh buka, ya boleh makan di tempat,” ucap Erwim, pengusaha Pecel Lele Sedap Malam di bilangan Jalan Benda Raya, Pamulang, Tangsel, Sabtu (6/6/2020).

Erwin sendiri mengakui selama PSBB jilid sebelumnya yang melarang makan di tempat, ia membandel tetap buka, namun pelanggannya turun drastis.

“Iya saya tetap buka sebenarnya, tapi pelanggan banyak yang malu makan di sini. Omzet anjlok, ya turun 70% lah,” lanjutnya.

Erwin berharap dengan peraturan baru ini, pecel lele dagangannya akan laris kembali, dan pelanggannya bisa leluasa tanpa harus malu-malu makan di tempat.

Hal yang sama juga diutarakan Kandar, penjual Nasi Padang di Jalan Benda Raya.

Ia mengatakan, selama PSBB sebelumnya, pelanggannya takut untuk makan ditempat karena peraturan masih melarang.

Bahkan omzet penjualannya sampai merugi, meskipun warungnya yang memiliki empat pegawai itu masih bisa bertahan.

“Kalau kerugian ya tentu ada. Karena orang makan kita bilang enggak boleh dia kesal hati. Saya senang memang kalau sudah buka,” ujarnya. (Ardi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *