Ahli Waris yang Menduga Dikriminalisasi Polda Sumbar Meminta Perlindungan Hukum ke Mabes Polri

by
Kuasa Hukum Dr Tofik Y. Chandra. SH. MH

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mamak Kepala Waris Kaum Maboet, Suku Sikumbang, Koto Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat, Lehar melalui kuasa hukumnya melayangkan Pengaduan dan Surat Permohonan Perlindungan Hukum ke Mabes Polri di Jakarta.

Hal tersebut terkait dengan dugaan kriminalisasi terhadap Lehar dan Eko Posko Malla Asykar oleh Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

“Lehar dan Eko Posko Malla Asykar diduga menjadi korban kriminalisasi oknum Polda Sumbar terkait tindak pidana pemberian keterangan palsu (263) dan tindak pidana penipuan (378),” ujar Dr. Tofik Y. Chandra, SH., MH., kuasa hukum Lehar dan Eko Posko kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5/2020).

Tofik meminta Mabes Polri mengambilalih penanganan perkara Lehar dari Polda Sumbar dan melakukan gelar perkara (expose) demi tercapainya penegakan hukum yang berkeadilan.

Selain itu, tambah Tofik, pihaknya juga bersurat kepada Kabareskrim, Kadiv Propam dan Karo Wassidik Mabes Polri Brigjen Pol Dr Roycke Harry Langie SIK Msi agar melakukan gelar perkara dan mengambilalih penanganan perkara tersebut sebagaimana Laporan Polisi No.LP/021/I/2017/SPKT-Sbr tertanggal 4 Januari 2017 dan Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/ 2020/SPKT-Sbr, tanggal 18 April 2020 dengan Tersangka atas nama LEHAR dan EKO POSKO MALLA ASYKAR.

Keduanya diduga melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu pada surat biasa bawah tangan yang diwaarmeking dan dugaan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 55, 56 KUHP dan Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8  Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang;

“Berkenan kiranya  Laporan Polisi No.LP/021/I/2017/SPKT-Sbr tertanggal 4 Januari 2017 diambilalih dan dibuka kembali di Bareskrim Mabes Polri dan membatalkan atau mencabut Surat Ketapan Kapolda Sumbar No: S.Tap/23a/IV/2020/Ditreskrimum tentang penghentian penyidikan tertanggal 16 April 2020, serta mengambilalih juga penanganan perkara Laporan Polisi Nomor LP/182/IV/ 2020/SPKT-Sbr, tanggal 18 April 2020 dengan Tersangka atas nama LEHAR dan EKO POSKO MALLA ASYKAR ” ujarnya.

“Sekarang MKW Lehar ditahan oleh Penyidik Polda Sumbar, kan kasihan orang sudah tua menjadi korban kriminalisasi dan ditahan pula, dan perlu diingat juga bahwa Penghentian Penyidikan tidak mempengaruhi ataupun menghilangkan hak keperdataan seseorang” ujarnya.

Awal dugaan kriminalisasi yang menimpa kliennya, jelas Tofik,  bermula pada tahun 2016 ketika Lehar dan Eko Posko membuat kesepakatan damai dengan Budiman untuk melakukan pembukaan blokir beberapa SHM (Sertifikat Hak Milik) di BPN Kota Padang.

“Beberapa SHM itu terletak di Kelurahan Air Pacah, Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, dimana disepakati untuk pembukaan blokir tersebut Budiman bersedia memberikan kompensi,” jelas Tofik.

Setelah sertifikat-sertifikat tersebut dibuka blokirnya, diduga Budiman diintimidasi dan dipengaruhi oleh Oknum Polda Sumbar, agar Budiman bersedia melaporkan Lehar dan Eko ke Polda Sumbar dengan tuduhan memberikan keterangan palsu, penipuan dan pencucian uang.

Tofik menjelaskan, Lehar merupakan pemilik sah tanah seluas 765 hektar di empat Kelurahan yakni, Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kelurahan Bungo Pasang, Kelurahan Air Pacah dan Kelurahan Koto Panjang Ikur Koto, yang kesemuanya berada di Kecamatan Kota Tangah, Kota Padang, Sumatera Barat.

Kepemilikan tanah tersebut sudah sah didasarkan pada Putusan Landraad Nomor 90 Tahun 1931, tanggal 16 Mei 1931; Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917 skala 1:5000; Penetapan Eksekusi Nomor 35 Tahun 1982, tanggal 1 Juli 1983; Berita Acara Penyitaan Pengadilan Negeri Padang tanggal 15 Desember 1982; Berita Acara Menjalankan Putusan Eksekusi Pengadilan Negeri Padang tanggal 4 Juli 1983; Berita Acara Angkat Sita Surat Ukur Nomor 30 Tahun 1917 Skala 1:5000 di Pengadilan Negeri Padang tanggal 26 Maret 2010; Berita Acara Tunjuk Batas (Pengembalian Batas) Objek Eksekusi/Sita Tahan/Angkat Sita Perdata Nomor 90 Tahun 1931 Oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Padang tanggal 17 Maret 2016; Surat Ketua Pengadilan Negeri Padang nomor W3.U1/1777/HK.02/ III/2010 tanggal 23 Maret 2010; Surat Ketua Pengadilan Negeri Padang No. W3.U1.1874 HK.01.01/ III/2010 tanggal 30 Maret 2010; Surat Perintah dan Surat Tugas Ketua PN Padang Nomor. W3.U1/874/ HK.02/III/2016, tanggal 17 Maret 2016; Berita Acara Tunjuk Batas (Pengembalian Batas) dan Kesimpulan H. HENDRI. D, SH selaku Jurusita Pengadilan Negeri Padang; Surat Ketua PN Padang No. W3.U1.998/HK.02/III/2016, tanggal 28 Maret 2016;Surat Ketua PN Padang Nomor W3.UI/1531/HK.02/PN.Pdg/ 2016 tanggal 8 Mei 2016; Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 114 K/TUN/2004 tanggal 06 Oktober 2006; Surat Kepala BPN Kota Padang No. 1568/13.71/XI/2017, tanggal 27 Nopember 2017; Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 15/Pdt.Bth/2018/PN.Pdg, tanggal 27 Agustus 2018; Putusan Banding  Pengadilan Tinggi Padang  No. 166/Pdt/2018/PT. PDG, tanggal 29 Januari 2019; Penetapan Pengadilan Negeri Padang No. 15/Pdt. Bth/2018/PN.Pdg, tanggal 14 Juni 2019; Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 218/Pdt. G/2019/PN. Pdg, tanggal 4 Mei 2020; Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan Kepolisian Daerah Sumatera Barat Nomor S.Tap/27.a/III/2018/Ditreskrimum tanggal 5 Maret 2018; Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor : 218/Pdt. G/2019/PN. Pdg, tanggal 4 Mei 2020; (CS)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *