Teras Narang: Lanjutkan Tahapan Pilkada Pada Juni, Terlampau Berani

by
Ketua Komite I DPD RI, Teras Narang. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA — Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dari Daerah pemilihan Kalimantan Tengah A Teras Narang menilai rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 6 Juni mendatang terlampau berani.

“Saya mencermati bahwa rencana KPU untuk melanjutkan tahapan Pilkada 6 Juni 2020 tersebut terlampau berani,dan terlampau optimis, termasuk juga Pemerintah dan DPR RI dalam hal ini Komisi II,” kata Teras dalam siaran pers yang diterima Minggu (17/5/2020).

Teras Narang yang pernah menjabat Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) 2 periode memaparkan pandanganya setelah sebelumnya berkunjung ke beberapa Provinsi yang ikut Pilkada atau sebelum merebak wabah pandemi Covid-29.

Langkah untuk menunda Pilkada sampai dengan 9 Desember 2020, menurutnya tidaklah bijaksana. Cenderung hanya memperhatikan salah satu sektor saja,yaitu anggaran, tanpa mempertimbangkan cara lain untuk mengamankan anggaran Pilkada tahun 2020.

“Saya berpendapat bahwa keputusan Pemerintah,DPR dan KPU tersebut,akan memicu mewabahnya pandemi Covid-19 di tanah air, terutama di 270 provinsi,kabupaten dan kota yang akan melaksanakan Pilkada yang akan datang,” kata Teras.

Karena itu , Ketua Komite I DPD ini menyarankan agar diberi jedah waktu kepada rakyat untuk menjaga dirinya,sesuai protokol kesehatan Covid-19.

Dia pun mengingatkan, akibat pandemi Covid -19, banyak rakyat yang menderita dari sisi kesehatan,ekonomi dan keuangannya. Belum lagi sekiranya terjadi yang tidak kita harapkan, yaitu serangan gelombang kedua pandemi Covid 19 ini.

DPD RI memang tidak ikut memutuskan tentang penundaan Pilkada sampai bulan Desember 2020. Kendatipun DPD mempunyai hak konstitusi sebagaimana termuat di UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diabaikan oleh Pemerintah dan DPR, serta KPU.

Meski DPD RI tidak diikutkan dalam memutuskan penundaan Pilkada itu ,
Teras Narang menyerahkan kepada Sidang Paripurna DPD RI untuk melakukan judicial review tentang pengabaian yang dilakukan antar lembaga negara tersebut.

“Saya adalah salah satu anggota DPD RI yang setuju lembaga negara DPD RI pada saatnya mengajukan gugatan sengketa lembaga negara di MK, tegasnya,” katanya.

Dia menegaskan negara kita adalah negara hukum, sehingga hukum harus ditegakan.

“Bagaimana negara kita mau memerintahkan taat hukum kepada rakyatnya,manakala lembaga negaranya sudah tidak menaatinya. Pembelajaran dan sikap yang obyektif, konstruktif dan konstitusional dalam berbangsa dan bernegara, wajib dilaksanakan. Itulah perwujudnyataan negara hukum, negara kesatuan yang berbentuk republik dan demokratis,” pungkasnya. (Asim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *