Dilarang Mudik, Komitmen Polri di Tengah Pandemik Covid-19

by
Petugas Polresta Sidoarjo lagi memeriksa penerapan PSBB

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tugas aparat Kepolisian RI di tengah pandemi Covid – 19 sangatlah kompleks di samping tugas pokok memelihara Kamtibmas, Polri juga harus ikut mengawasi penerapan Pengawasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jabodetabek dan sejumlah daerah di lndonesia.

Tugas ekstra yang harus dilaksanakan Polri bersinergi dengan aparat TNI dan Satpol PP serta Dishub ini bukan tanpa kendala. Sejumlah warga yang melanggar PSBB di antaranya ada yang terang-terangan melawan. Menghadapi situasi seperti ini, aparat gabungan ini selalu bertindak sabar. Mungkin mereka sudah diinstruksikan pimpinan masing-masing untuk tidak terpancing emosi.
Sejauh ini memang tak ada peristiwa yang menonjol terkait penerapan PSBB.

Menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun ini, selain mengawasi warga yang dilarang mudik untuk memutus rantai penyebaran virus korona, Polantas juga harus melakukan pengamanan di jalur jalur mudik terutama dalam pengangkutan logistik. Hal ini dilakukan mengantisipasi tindak kejahatan di lokasi lokasi rawan terjadi aksi kriminal.

Berbagai modus dan upaya warga yang ingin mudik untuk mengelabui petugas, tapi sebagian besar berhasil digagalkan salah satunya Ditlantas Polda Metro Jaya berhasil mengamankan ratusan kendaraan angkutan travel yang membawa ribuan pemudik dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim. Bahkan, aparat polantas Polres Ngawi, Jatim mengamankan 6 warga dari Jakarta yang menumpang mobil minibus di atas mobil derek. Mereka saat diamankan di jalur tol, mengaku hendak ke Madura.

Melihat sekelumit tugas tugas kepolisian di tengah Pandemi Covid – 19 ini, terlihat bahwa mereka tetap konsisten dan totalitas dalam menjalankannya. Padahal sebagai bagian dari anggota keluarga normal mereka juga ingin bersama keluarga menikmati bulan Ramadhan bahkan ingin rehat sejenak di Hari Raya Idul Fitri. Tapi apa daya tugas tetap tugas demi rakyat.

Mereka harus patuh pada perintah atasan, tetap menjalankan amanah sebagai pelindung dan pengayom masyarakat walaupun di tengah ancaman pandemi virus korona. Kapolri Jenderal Pol ldham Azis menerbitkan Surat Telegram Rahasia (TR) Nomor ST/1449/V/KEP/2020 tanggal 13 Mei lalu. Isinya berisi larangan mudik bagi anggota Polri, Pegawai Negeri Sipil Polri dan keluarganya saat pandemik Covid-19.

Surat Kapolri ini menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran (SE) No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.

Dalam surat TR yang ditandatangani oleh As SDM Kapolri Brigjen Pol Sutrisno Yudi Hermawan, menyebutkan bahwa meskipun dilarang mudik, anggota Polri dan PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Hal itu sebagaimana dimaksud dalam surat edaran Gugus Tugas.

“Polri berkomitmen untuk mencegah penyebaran penularan Covid-19. Ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang mudik kecuali perjalanan dinas dan izin khusus dengan kelengkapan susuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/5).

Argo mengatakan, pemberian ijin perjalanan dinas harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian.
Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriteria pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas jaga harus mengantongi persyaratan antara lain surat tugas, surat keterangan sehat atau hasil negatif dari tes uji Covid-19 yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Kemudian menunjukkan kartu identitas diri, berupa KTP atau yang lainnya dan melaporkan rencana perjalanan yang berisi waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.

Namun apabila anggota Polri dan PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan bukan kepentingan kedinasan, maka tidak diperbolehkan melakukan perjalanan saat pandemik Covid – 19.
Apabila tetap nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang atau payung hukum yang berlaku.

“Kami berharap keluarga besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita berdoa bersama agar pandemik Covid-19 segera berakhir,” pungkas Argo.

Jika disimak dengan seksama TR dan maklumat yang dikeluarkan Kapolri Jenderal ldham Azis di masa pandemi ini, merupakan komitmen bersama semua anggota Polri di segala pelosok negeri untuk bersama rakyat melawan penyebaran virus korona.

Ini juga penegasan Idham Azis agar setiap insan Bhayangkara jangan mengingkari tugas di pundaknya masing-masing. Siapa pun baik anggota Polri dan PNS Polri yang coba-coba mengakali perintah pasti akan mendapat sanksi hukuman tanpa pandang bulu. (nico k)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *