Sanksi Sosial dan ‘Geruduk’ dari Desa ke Desa, Polresta Sidoarjo Yakin Dapat Tekan Penyebaran Covid-19

by
Kontrol pos check poin yang sudah berdiri di beberap desa di Kabupaten Sidoarjo

POLRI dalam memerangi penyebaran wabah virus corona (Covid-19), harus mendapatkan acungan jempol. Seluruh jajarannya bergerak atas perintah Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis. Dari mulai melakukan pengawasan pergerakan orang sampai membantu membagikan APD, masker, hand sanitizer, sampai sembako. Bisa dikatakan Polri all out membantu masyarakat.

Perbantuan yang dilakukan oleh jajaran Polri di daerah-daerah. Mulai dari Polda, Polrestabes, Polresta, Polres sampai ke Polsek-Polsek terlibat langsung bahu membahu membantu para tenaga medis, sampai masyarakat yang langsung, dan membuat dapur umum. Sangat luar biasa.

Dari perbantuan Polri itu tentunya banyak yang bisa disorot. Sorotan www.beritabuana.co, tertuju kepada Polresta Sidoarjo. Meski mungkin penaganannya tidak jauh berbeda dengan daerah atau wilayah lain, tapi ada uniknya.

Di wilayah hukum Polresta Sidoarjo dalam penerapan PSBB berkelanjutan ini, atau seri kedua, perpanjangan dari PSBB pertama. Polresta Sidoarjo untuk PSBB kedua sudah berani menetapkan sanksi bagi si pelanggar PSBB.

Sanksi yang diberikan bukan sanksi hukuman pidana pada umumnya, tapi lebih tepat disebut sebagai sanksi pembelajaran atau sanksi sosial. Yang artinya, agar masyarakat tahu bahwa polisi, khususnya Polresta Sidoarjo memberikan pembelajaran bahwa seperti ini lho, ikut membantu melindungi masyarakat dari penularan Covid-19.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji

Sanksi sosial dalam PSBB tahap dua di Kabupaten Sidoarjo, seperti diungkapkan Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji, adalah pelanggar akan menjadi relawan Covid-19, membantu di dapur umum, membersihkan tempat ibadah, membersihkan fasum, ikut membersihkan makam, hingga ikut membantu memakamkan jenazah Covid-19, dan sanksi sosial lainnya.

Oleh karena itu, Sumardji berharap kepada warga untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Ia juga meminta kepada warga Sidoarjo bersama melawan Covid-19, dengan cara mematuhi semua aturan yang sudah ditetapkan. Diam dirumah paling baik.

Hal itu, lanjut Sumardji, bukan berarti aturan itu kaku. Ada hal-hal yang bisa dilakukan. “Warga yang keluar rumah karena ada urusan pekerjaan atau kepentingan lain, harus seijin RT/RW setempat serta membawa bukti surat keterangan dari RT/RW,” katanya.

“Jika melewati pos check point dan diperiksa petugas menyalahi peraturan dalam PSBB tahap dua, maka akan dikenai sanksi sosial, itu tadi,” tambah Sumardji.

Sumardji menjelaskan, di PSBB jilid 2, ini pihaknya bersama instansi terkait mau lebih baik dari jilid pertama yang sudah berakhir pada minggu lalu.

PSBB jilid dua yang mulai berlaku Selasa (12/5/2020) hingga 14 hari kedepan, akan lebih ketat dan ditambah dengan sanksi sosial.

Menurut Sumardji, bahwa dalam aturan baru ini Pemerintah lebih fokus dalam penanganan Covid-19 di desa-desa dan perkampungan penduduk. Memaksimalkan tugas dan keterlibatan RT, RW, sampai tingkat kelurahan serta peran para relawan, khususnya unsur tiga pilar.

PSBB Jilid 2 ini, berbeda dengan pertama. “Seperti sudah disinggung sebelumnya. Jilid 2 ada aturan baru. Bagi warga yang keluar rumah harus membawa KTP, surat keterangan dari tempat kerja, plus surat keterangan dari RT / RW di tempat tinggalnya. Jika tidak, maka bakal kena sanksi,” kata Sumardji.

Misal, lanjut sosok berpengaruh di sepak bola Bhayangkara FC ini. Warga Sidoarjo yang bekerja di Surabaya. Saat kembali ke Sidoarjo dan melalui pemeriksaan petugas check point harus menunjukan KTP, surat keterangan dari tempat kerja bila ada, dan terpenting adalah menunjukan surat keterangan dari RT/RW tempat tinggalnya. Dan, bila tidak dilengkapi surat keterangan RT/RW maka kami minta untuk putar balik.

Sedangkan untuk sanksi, tetap ada teguran lisan dan tertulis sampai dengan pencabutan ijin usaha bagi pengelola tempat usaha yang melanggar peraturan PSBB.

Sumardji berharap dalam pemberlakuan sanksi sosial di PSBB jilid dua ini, dapat menggugah kesadaran masyarakat akan bahaya wabah Virus Corona.

Seperti di wilayah Kecamatan Waru dan Kecamatan Taman belakangan ini, yang lonjakan Covid-19 begitu cepat akibat kesadaran masyarakatnya jauh dari harapan.

“Karenanya saya optimis, pada PSBB jilid dua ini penyebaran Covid-19 dapat kita tekan,” pungkasnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Sumardji bersama Dandim 0816 Sidoarjo Letkol. Inf. M. Iswan Nusi, dan rombongan blusukan dengan menggunakan sepeda motor ke Desa Pucukan, Gebang, Sidoarjo

Untuk menekan penyebaran virus corona itu, Sumardji mengaku akan terus bergerak ke desa-desa dan sampai desa terpencil memberikan pengarahan menghadapi wabah virus corona.

Hasil kerja Polresta bersama TNI dan instansi terkait sudah berdiri pos check point disebagian desa. Selanjutnya akan berdiri disetiap desa.

“Jika di setiap desa sudah berdiri pos check poin, nantinya akan memudahkan berhubungan dengan post check point kami yang sudah ada di jalan protokol,” ujarnya saat mengecek pos check point di Desa Pepelegi, Waru, Sidoarjo, Jumat (15/5/2020).

“Tim motor kami bersama TNI dan instansi terkait akan terus mendatangi desa-desa memberikan arahan dan membagikan sembako serta alat lainnya untuk melawan corona. Tak lupa juga mendirikan pos check poin,” kata Sumardji.

Di PSBB Tahap 1 Sidoarjo memiliki 18 kasus — Insya Allah dengan kerja keras bersama TNI dan instansi terkait lainnya, kasus corona dapat ditekan serendah rendahnya. (Tim )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *