Naikan Premi BPJS, Presiden Jokowi Abaikan Hak Konstitusi Rakyat

by
Irwan, Anggota Komisi V DPR RI, dari Fraksi Demokrat.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali menaikkan premi atau iuran bulanan BPJS Kesehatan, ini kedua kalinya, setelah sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Kebijakan ini lantas menimbulkan kritik keras dari pelebagai kalangan, termasuk Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat, Irwan.

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima wartawan, Rabu (13/5/2020), Irwan menilai kalau keputusan Presiden Jokowi tersebut telah mengabaikan hak konstitusional rakyat, di mana saat rakyat tengah terjepit akibat menurunnya pendapatan, kemudian dibebankan dengan naiknya iuran BPJS.

“Rakyat jadi ambyar, kalau sikap pemerintah begini. Ini sama saja menghilangkan hak kontitusi rakyat,” tegas anggota DPR RI Fraksi Demokrat ini sambil menegaskan, dengan keadaan seperti ini rakyat bisa tidak mampu membayar premi sehingga jaminan kesehatan terabaikan.

Selain itu, lanjut politisi akrab disapa Irwan Fecho ini, di tengah ketidakmampuan pemerintah menangani Covid-19 justru Presiden Jokowi makin menambah penderitaan rakyat kecil dengan menaikkan iuran BPJS.

“Pemerintah gagal memberikan layanan kesehatan bagi rakyat Indonesia,” tambahnya seraya menduga, sejumlah langkah pemerintah di kala pandemi seperti malah justru kontradiktif dan cenderung lebih menyelamatkan kekuasaan.

Dengan adanya Perpu 1 tahun 2020, di sahlannya UU Minerba 2020 serta perpres kenaikan iuran BPJS ini makin membuktikan pemerintah hanya memikirkan keselamatan kekuasaan semata dibanding keselamatan rakyat.

Sebagaimana diketahui, Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang diteken Jokowi pada Selasa (5/5/2020), tarif baru berlaku efektif pada 1 Juli nanti.

Besaran iuran untuk peserta kelas 3 pada Juli-Desember 2020 sebesar Rp25.500 per bulan, dengan detail Rp16.500 dibayar pemerintah pusat dan sisanya dibayar sendiri oleh peserta. Tahun depan naik lagi jadi Rp35 ribu, Rp28 ribu dibayar sendiri oleh peserta dan sisanya ditanggung pemerintah.

Iuran untuk kelas 2 menjadi Rp100 ribu per bulan, dibayar sendiri oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. Sementara iuran untuk kelas 1 menjadi Rp150 ribu, juga dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta.
Iuran sempat dinaikkan pada 1 Januari lalu lewat Perpres 75/2019. Rinciannya: kelas 3 Rp42 ribu/bulan; kelas 2 Rp110 ribu per bulan; dan kelas 1 Rp160 ribu/bulan. Peraturan ini lantas digugat ke Mahkamah Agung (MA) oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), dan dikabulkan Maret lalu. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *