Ungkap Sabu Terbesar di Banua, Kapolda Kalsel Usulkan Penghargaan Tim Ditresnarkoba ke Kapolri

by
Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta saat mengunjungi Ditresnarkoba Polda Kalsel

BERITABAUAN.CO, KALSEL – Kapolda Kalsel Irjen Nico Afinta akan mengusulkan kepada Kapolri untuk memberikan penghargaan terhadap tim Ditresnarkotika atas prestasi pengungkapan narkotika jenis sabu sebanyak 221,912 kilogram, ini merupakan rekor tangkapan terbesar di Polda Kalsel.

“Selamat atas hasil luar biasa Direktorat Reserse Narkoba. Saya upayakan anggota mendapat penghargaan, namun tidak dari saya tapi dari pimpinan Polri tertinggi bapak Kapolri,” kata Nico, Rabu (13/5/2020)

Nico yang didampingi Wakapolda Kalsel Brigjen Aneka Pristafuddin saat mengunjungi Direktorat Reserse Narkoba, menyampaikan kapasitasnya sebagai Kapolda yang baru ingin mendengar secara langsung paparan kinerja dari Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra.

Nico berharap suatu penghargaan dapat memberikan motivasi bagi personel dan contoh bagi tim lainnya, agar meraih prestasi serupa.

“Saya optimis jika melihat kegiatan Ditresnarkoba selama ini, kalau bisa mengungkap lebih dari satu ton,” ujar Nico, yang pernah sukses mengungkap masuknya satu ton narkotika jenis sabu yang diselundupkan dari Guangzhou, Cina ke Indonesia melalui Dermaga eks Hotel Mandalika, Anyer, Serang, Banten ketika menjabat Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya tahun 2017.

Setiap pengungkapan tindak pidana peredaran narkoba selalu dibantu warga yang memberikan informasi. Polisi memang tidak bisa bekerja sendiri, butuh peran serta seluruh elemen masyarakat. Mudah-mudahan kerja sama secara sinergis ini dapat terus berjalan, sehingga peredaran narkoba dapat ditekan di Banua Kalsel.

Seperti diketahui, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu sebanyak 208 kilogram dan ekstasi 53.969 butir, pada Senin 13 Maret 2020 lalu.

Tim lapangan dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto dan Kasubdit 2 Kompol Ugeng Sudia Permana bahkan membekuk otak pengendali jaringan internasional tersebut yaitu seorang narapidana di Lapas Tarakan, Kalimantan Utara.

Para tersangka dijerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah aset sudah disita dari jaringan pengedar narkotika kelas kakap tersebut, seperti uang tunai Rp 1,1 miliar, rumah, kendaraan mobil mewah, motor Harley Davidson dan Trail KTM. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *