Kasus Dugaan Perbudakan di Kapal Tiongkok, Hidayat Desak Pemerintah RI Lakukan Investigasi

by
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dokumentasi Humas MPR)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Kasus adanya dugaan diskriminasi dan perbudakan serta pelanggaran HAM terhadap anak buah kapal (ABK) warga negara Indonesia (WNI) di kapal Tiongkok mendapat perhatian serius dari Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Dia pun mendesak Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk melakukan investigasi laporan media Korea Selatan seputar dugaan kasus perbudakan di kapal Tiongkok.

“Ini harus diusut secara tuntas. Kemenlu bisa bekerja sama dengan otoritas Korea Selatan atau komunitas internasional terkait lainnya,” kata Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers yang disampaikannya di Jakarta, Jumat (8/5/2020).

Apalagi, kata dia, kekerasan yang terjadi ditengarai telah menimbulkan korban kematian yang jenazahnya “dibuang” ke laut. Sekalipun ada peraturan perundangan internasional soal penanganan jenazah saat pelayaran kapal, lanjut dia, apabila hasil investigasi menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut benar maka pemerintah Indonesia perlu mengambil langkah serius untuk memproses secara hukum dugaan perbudakan atau pelanggaran HAM terhadap WNI pekerja migran tersebut.

“Apabila benar, ini harus serius diproses secara hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sebagai bukti hadirnya negara untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia,” kata Dayat yang juga anggota DPR RI itu.

Lebih lanjut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut mengingatkan bahwa tugas pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenlu memiliki tanggung jawab untuk melindungi seluruh WNI yang berada di luar negeri.

Menurut HNW, dugaan kasus perbudakan seperti yang diberitakan media Korsel tersebut jelas-jelas telah mencoreng wajah seluruh bangsa Indonesia. Karena itu, ia sangat menyayangkan peristiwa tersebut yang seakan kontras dengan perlakuan pemerintah Republik Indonesia terhadap pekerja asal Tiongkok yang datang ke Indonesia.

“Di era pandemi Covid-19 ini saja, tenaga kerja asing asal Tiongkok masih banyak mendapat ‘karpet merah’ dari pemerintah Indonesia untuk bekerja di Indonesia. Menkumham bahkan membuat peraturan menteri yang mengecualikan TKA untuk tetap bisa datang bekerja di Indonesia dengan alasan proyek strategis, dan yang datang ternyata TKA Tiongkok,” ujarnya.

Selain itu, HNW juga sebagaimana dilansir Antara menyatakan keprihatinannya terhadap pengakuan Kementerian Ketenagakerjaan RI yang tidak berdaya menolak kedatangan TKA Tiongkok di tengah bencana nasional Covid-19.

Sebelumnya, sebuah media Korea Selatan memberitakan adanya perbudakan dan pelanggaran HAM terhadap WNI yang bekerja di kapal berbendera China. Para pekerja Indonesia itu diperlakukan diskriminatif, tidak manusiawi, dan bahkan ada yang meninggal dunia dan jasadnya “dibuang” ke laut.

Dalam kasus ini, ada dugaan telah terjadi diskriminasi dan tidak menghormati hak buruh karena pekerja asal Indonesia dikabarkan harus bekerja melebihi jam kerja yang seharusnya, yaitu selama lebih dari 11 jam per hari, dengan upah sangat rendah dan diberi minum air laut, tidak seperti pekerja dari Tiongkok. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *