Polres Sidoarjo akan Terapkan Jam Malam, Mulai Senin Malam Pukul 00.00 WIB

by
Kapolres Sidoarjo Kombes Pol Sumardji

BERITABUANA.CO, SIDOARJO – Kapolres Sidoarjo Kombes Sumardji mangatakan akan menerapkan aturan soal jam malam atau pembatasan aktivitas masyarakat pada malam hari, senin malam ini mulai pukul 00.00 WIB — terkait diberlakukan saat pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Sidoarjo.

“Untuk jam malam, mulai dari pukul 21.00 sampai pukul 04.00, nanti kita akan prioritaskan, memang untuk betul-betul menjaga suasana PSBB. Ini hal yang penting, untuk itu tidak usah keluar malam,” kata Sumardji kepada www.beritabuana.co, Senin (27/4/2020).

Namun untuk sanksi bagi si pelanggar,  Sumardji mengatakan polisi hanya menertibkan dan memberikan imbauan secara lisan maupun tertulis kepada pelaku pelanggaran.

“Untuk jam malam, kita lebih mengutamakan pada imbauan lisan dan sanksi tertulis terutama yang masih ada toko yang buka akan kita suruh tutup,” katanya.

Termasuk, lanjut Sumardji, aktivitas warga yang berkaitan dengan kesehatan, logistik serta makanan.  Semua harus berdasarkan dengan aturan khusus.

“Orang-orang yang nanti akan berobat, ambulans, dan yang mau beli obat atau makanan apalagi pas bulan puasa. Dapat melalui jasa ojol, atau bisa ke pos cekpoin untuk minta bantuan terutama untuk ambulans,” jelas Sumardji.

Aturan soal jam malam sendiri tak tercantum dalam Pergub Jatim Nomor 18 Tahun 2020, juga pada Perwali Surabaya 16 Tahun 20200. Meski demikian dalam Pergub Sidoarjo Nomor 31 tahun 2020, dan Pergub Gresik Nomor 12 Tahun 2020 mengatur soal hal itu. Dalam dua peraturan tersebut tertulis bahwa, masyarakat dilarang beraktivitas pada malam hari mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *