Ditlantas PMJ Perpanjang Pembebasan Ganjil Genap Hingga 23 April 2020

by
Kasubdit Gakum Ditlantas PMJ AKBP Fahri Siregar

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Tidak berlakunya aturan ganjil yang semula akan dilakukan sampai 19 diperpanjang sampai 23 April 2020. Perpanjangan ini dikarenakan pandemi virus corona, adanya Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah DKI Jakarta hingga 23 April 2020.

“Pembebasan ganjil genap kendaraan bermotor yang semula sampai 19 April 2020, diperpanjang hingga 23 April 2020.  Dan akan dilakukan evaluasi kembali,” ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar melalui pesan WhattApp, Minggu (19/4/2020).

Menurut Fahri, kebijakan itu diambil sesuai dengan waktu PSBB di ibu kota berlaku 14 hari mulai dari tanggal 10-23 April 2020.

Meski begitu, kebijakan tersebut bisa saja diperpanjang. Hal itu tergantung dari keputusan Pemprov untuk memperpanjang atau tidak masa PSBB.

“Nanti akan dilakukan evaluasi kembali,” kata Fahri. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *