Jalur Puncak Tetap Diberlakukan Ganjil Genap Sampai 1 Januari 2024

by
Ganjil genap jalur Puncak. (Foto: Ist)

BERITABUANA.CO, BOGOR – Rekayasa lalu lintas sistem ganjil genap di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat, diterapkan selama libur Tahun Baru mulai Jumat (29/12/2023) hari ini hingga Senin (1/1/2024).

Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama Ganda Permana menyatakan kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai akan langsung diminta putar balik oleh petugas dan dilarang melintas.

“Diputarbalikan di Simpang Gadog dan patung ayam dari arah Ciawi. Tidak ditilang,” ujarnya.

Rizky mengatakan, pihaknya juga menyiapkan rekayasa lalu lintas one way untuk mengantisipasi kemacetan. Namun, penerapannya situasional.

“Secara situasional akan dilaksanakan one way baik arah puncak maupun arah Jakarta. Seperti sekarang sedang di laksanakan one way arah Jakarta. Karena arus kendaraan dari arah puncak cukup ramai,” katanya. (Kds)