MPR dan DPD Rapat Virtual Bahas Sejumlah Masalah Lembaga

by
Ketua DPD RI, LaNyalla didampingi dua Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan Najamudin saat melakukan rapat virtual dengan Pimpinan MPR RI. (Foto: Dokumentasi Humas DPD)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti didampingi Wakil Ketua Nono Sampono dan Sultan B Najamudin menggelar Rapat Konsultasi virtual dengan Pimpinan MPR RI dalam rangka persiapan pelaksanaan Sidang Tahunan MPR RI tahun 2020, di Jakarta, Kamis (16/4/2020) lalu.

Rapat yang dipimpin Ketua MPR Bambang Soesatyo, dihadiri pula sejumlah wakil ketua MPR RI, di antaranya Zulkifli Hasan, Hidayat Nur Wahid, Fadel Muhammad, Jazilul Fawaid, Ahmad Basarah, Syarief Hasan, dan Asrul Sani. Rapat tersebut, merupakan rapat konsultasi kali pertama kali dilakukan oleh MPR dengan DPD RI di tahun 2020 ini.

Dalam Rapat Konsultasi tersebut, sejumlah kesepakatan dicapai. Di antaranya terkait penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara yang dapat dilaksanakan dalam forum tersendiri, dengan terlebih dahulu memberi payung hukumnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan MPR atas inisiatifnya melakukan Rapat Konsultasi guna membahas berbagai persoalan negara. Dirinya menilai rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan Pimpinan DPD perlu dilaksanakan secara berkala demi menyikapi berbagai persoalan bangsa.

“Kami menyampaikan apresiasi atas inisiatif pimpinan MPR untuk melakukan rapat konsultasi ini. Kami menganggap bahwa kegiatan ini adalah kegiatan yang perlu kita lakukan secara berkala, guna menyikapi berbagai persoalan bangsa, khususnya dalam situasi pandemi Covid-19 seperti saat ini,” tutur LaNyalla.

Secara umum, DPD RI mendukung langkah-langkah kooperatif yang telah dilakukan pemerintah dalam upaya mencegah dan menangani pandemi wabah Covid-19 ini, lanjut Senator asal Jawa Timur ini.

Sementara Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menilai perlu dipikirkan terkait kondisi pandemi wabah Covid-19 terhadap pelaksanaan Sidang Tahunan MPR, Sidang Bersama DPR dan DPD dan Rapat Paripurna DPR tentang Penyampaian Nota Keuangan pada Agustus nanti.

“Apabila persoalan Covid-19 masih tetap terjadi dan berlangsung hingga 16 Agustus 2020, maka sidang-sidang tersebut tetap dilaksanakan dengan metode virtual, dan atau dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol Covid-19,” ungkap Senator asal Maluku ini.

Lebih lanjut, Nono mengatakan penyampaian laporan kinerja Lembaga Negara dalam Sidang Tahunan MPR dapat dilaksanakan. Namun perlu disiapkan agar itu dilakukan pada momen dan waktu tersendiri. Tentunya sesuai dengan konstitusi dan mengikat masing-masing Lembaga Negara.

“Misalkan terkait dengan institusi yudikatif, yang tentunya punya mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban tersendiri,” terang Nono lagi.

Ditambahkan Nono, DPD RI mendukung untuk kembali melaksanakan rapat konsultasi delapan Lembaga Negara sebagai bentuk dan upaya menunjukkan solidaritas elit negara dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh bangsa.

“Tentu saja kita mendukung agar kembali terlaksana rapat konsultasi delapan lembaga negara ini,” tegas mantan Komandan Korps Marinir ini.

Di tempat yang sama, Senator asal Bengkulu Sultan B Najamudin, yang juga Wakil Ketua DPD RI menyatakan bahwa ke depan, dapat dibuat Undang-Undang tersendiri yang merupakan lex specialist, agar setiap lembaga parlemen, baik itu MPR, DPR dan DPD dapat mengatur rumah tangga masing-masing.

Sultan menilai bahwa konsep tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR, bahwa anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.

“MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU sebagaimana ketentuan pasal 2 UU MD3. Terkait dengan hal ini menjadi perlu guna menentukan kedudukan masing-masing lembaga dalam konstelasi lembaga negara,” paparnya.

Di sisi lain, DPD dapat secara penuh mengatur keberpihakan kepada daerah, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah di tingkat pusat.

“Di sinilah pintu penguatan lembaga dimulai dengan memiliki Undang-Undang sendiri,” tandasnya.

Masih menurut Sultan, khusus terkait pandemi Covid-19, DPD RI sebagai lembaga legislatif dan representasi daerah di seluruh Indonesia, mendukung penuh kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah.

“DPD RI mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 secara terukur, cepat, tanggap, transparan, patuh akan hukum dan memangkas birokrasi pelaksanaan kebijakan,” pungkas Sultan.

Di akhir rapat Ketua DPD RI LaNyalla memberikan beberapa catatan, yaitu pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial) sesuai dengan fungsi kelembagaannya masing-masing.

Kedua, pengaturan hubungan antar lembaga negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar. Ketiga, perlu dicarikan forum lain untuk menampung forum penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.

Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi tiga lembaga MPR, DPR dan DPD. Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian. (Rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *