BERITABUANA.CO, JAKARTA – Untuk pertama kalinya Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus narkoba dari penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) secara online.
Demikian diungkapkan Direktur Narkotika dan Zat Adiktif lainnya pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Hefinur yang dihubungi wartawan, Kamis (16/04/2020).
“Memang benar, kegiatan serahterima secara online lewat video confrence itu dilakukan pada 7 April 2020 lalu. Namun kegiatan semacam itu (penyerahan tahan dua secara online-red) memang baru pertama kali,” jawabnya.
Menurutnya, tersangka yang diserahkan penyidik BNN Pusat berinisal Z. Sedangkan barang-buktinya narkotika jenis shabu-shabu seberat dua kilogram dengan tempat kejadian perkara di Medan, Sumatera Utara.
“Kalau melihat tempat kejadian perkara semestinya penyerahan tersangka berikut barang-bukti dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Medan,” kata Hefinur menambahkan.
Namun karena saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau Covid 19, maka tersangka Z dengan barang-buktinya tidak dibawa ke Kejari Medan dan tetap di kantor BNN saat penyerahan secara online.
“Sedangkan penuntut umum yang menerima tersangka berada di Kejaksaan Negeri Medan, dan tim jaksa peneliti di Kejaksaan Agung,” kata mantan Kajati Papua ini.
Dia mengakui penyerahan tahap dua secara online untuk menghindari penyebaran dan penularan virus corona atau Covid 19 yang kini sedang merebak.
Selain itu, ucap Hefinur, untuk memenuhi instruksi Jaksa Agung yang tertuang dalam Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor: B-049/A/SUJA/03/2020 tanggal 27 Maret 2020 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Tugas, Fungsi dan Kewenangan Kejaksaan di tengah pandemi Covid 19.
“Keberhasilan pelaksanaan serahterima secara online juga berkat koordinasi yang baik dengan penyidik BNN Pusat,” ucapnya seraya menyebutkan tersangka Z tetap ditahan dan dititipkan di Rutan BNN Pusat, Jakarta.
Tersangka dalam kasus ini disangka melanggar pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati. Oisa