Penyidik Kejagung Beresiko Tinggi Terpaparnya Virus Corona

by
Kapuspenkum Kejakgung, Hari Setiyono.
Gedung Bulat Kejakgung RI.

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Ditengah keputusan Pemda DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam menghadapi pandemi wabah Covid-19, tampaknya tidak mempengaruhi agenda pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan pantauan beritabuana.co di Gedung Bundar, agenda pemeriksaan para tersangka maupun saksi, seperti kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya tetap saja berlangsung sebagaimana mestinya. Kendati proses pemeriksaannya telah dilakukan dengan pola memperhatikan sistem pencegahan virus corona, namun tetap saja menimbulkan kekhawatiran, khususnya bagi para penyidik.

“Kalau khawatir itu sudah pasti, tapi mau bagaimana lagi. Ini kan resiko tugas yang harus kami jalankan,” ujar salah seorang penyidik di Gedung Bundar, Kejagung kepada beritabuana.co, akhir pekan ini.

Menurutnya, prosedur pemeriksaan ditengah mewabahnya virus corona menimbulkan kegalauan secara psykologis. Karena dalam proses pemeriksaan terjadi interaksi yang sangat intens, sehingga kemungkinan terpaparnya virus tersebut sangat besar.

“Memang protapnya kami sudah menggunakan masker, tetapi itu kan tidak menjadi jaminan. Apalagi yang kita periksa tidak hanya satu atau dua, tapi puluhan orang,” keluhnya.

Padahal sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin telah mengingatkan agar jajarannya selalu menjaga kesehatan terhindar dari penyebaran virus corona atau Covid-19.

Bahkan guna meminimalisir penyebaraan virus tersebut, Burhanuddin juga telah mengeluarkan surat edaran dan instruksi keseluruh Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri se-Indonesia.

Yakni dikeluarkannya Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di lingkungan Kejaksaan. SEJA ini mengatur Work From Home bagi pegawai Kejaksaan agar mencegah penyebaran virus.

Kemudian SEJA Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas SEJA Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid 19 di lingkungan Kejaksaan.

Namun Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan RI, Hari Setiyono menegaskan, bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik di Gedung Bundar sudah berdasarkan prosedur pencegahan Covid-19. Sehingga kekhawatiran terjadinya penyebaran virus dalam pemeriksaan, utamanya ketika interaksi antara penyidik dan saksi bisa dihindari.

“Pemeriksaan para pihak tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan penularan Covid-19. Diantaranya dengan cara tanya jawab tertulis, yang kemudian dituangkan ke dalam BAP. Selain itu pemeriksaan dilakukan dengan memperhatikan jarak aman dengan mengenakan masker,” kata Hari yang dihubungi secara terpisah, di Jakarta, Minggu (12/04/2020).

Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No.33 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB terdapat pengecualian yang mekanismenya diserahkan kepada instansi terkait.

“Pasal 10 ayat 1 berbunyi, dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), bagi tempat kerja/kantor dengan kategori seluruh kantor/instansi pemerintahan, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kementerian terkait,” kata Hari menambahkan.

Sementara itu salah seorang pengacara kasus Jiwasraya, Rudianto Manurung, justru mendesak pimpinan Kejaksaan agar lebih bersikap bijak dalam melakukan proses penyidikan. Mengingat resiko yang dihadapi penyidik untuk terpaparnya virus corona ini cukup besar, termasuk kepada lingkungan keluarganya.

“Kalau saya lihat, kasihan mereka (penyidik-red) itu. Dalam kondisi wabah seperti ini, tetap bekerja tanpa harus takut melihat resiko yang dihadapi,” ujar Rudi. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *