Polisi Tangkap Pelaku Vandalisme Mengajak Masyarakat Lakukan Keonaran

by

DITRESKRIMUM Polda Metro Jaya dan Satreskrim Polres Metro Tangerang menangkap 3 pemuda MRR, AAM, dan RIAP pelaku vandalisme dengan menggunakan cat Pilox. Mereka ditangkap di Cafe Agerita, Tangerang, pada Jumat 10 April 2020.

Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (11/4/2020), mengatakan kelompok anti kemapanan ini menamakan dirinya ‘Anarko’. Tulisan-tulisan mereka membuat masyarakat resah, seperti: ‘Bunuh orang-orang kaya’, ‘Sudah krisis saatnya membakar’ dan ‘Mau mati konyol atau melawan’.

Menurut Kapolda, mereka sudah melakukan vandalisme di 4 TKP, yaitu: Ruko wilayah Pasar Anyar Kota Tangerang, Kantor Bank BCA Kisamaun Kota Tangerang, Trotoar serta dinding Jl. Kali Pasir Kota Tangerang, dan Kantor Bank BRI Jl. Imam Bonjol Kota Tangerang. Motif para pelaku melakukan vandalisme karena tidak puas atas kebijakan pemerintah, mengajak masyarakat untuk membuat keonaran dan kerusuhan dengan situasi seperti sekarang ini.

“Kelompok ini juga sudah merencanakan aksi pada 18 April 2020, untuk melakukan aksi vandalisme mengajak membakar dan penjarahan,” ungkap Kapolda Metro Jaya.

Kelompok vandalisme dijerat dengan Pasal 14 dan Pasal 15 UURI No.1 tahun 1956 junto Pasal 160 KUHP. Barang siapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat dihukum penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (CS/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *