AKBP Budi Hermanto Pimpin Penjemputan Napi Lapas Tarakan Terkait Pengembangan Kasus Narkoba Jaringan Malaysia

by

BERITABUANA.CO, BANJARMASIN- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan terus melakukan pengembangan terkait pengungkapan narkoba jenis sabu sebanyak 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi yang dilakukan oleh petugas beberapa waktu lalu di Kecamatan Jaro, Kabupatan Tabalong, Kalimantan Selatan beberapa waktu lalu.

Pengembangan kali ini dilakukan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II A Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), Kamis (9/4/2020) dengan mencari narapidana bernama Hendra Sabarudin yang diduga sebagai bandar dan pemilik dari barang haram tersebut untuk dibawa ke Polda Kalsel.

Dalam pengembangan ini dipimpin langsung oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto setelah mendapatkan arahan dan support dari Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra. Dalam prosesnya juga ikut dibantu Polres Tarakan dan Brimob Polda Kalimantan Utara (Kaltara).

“Kegiatan pengembangan perkara penangkapan narkotika sebesar 208 kilogram sabu dan 53.969 butir pil ekstasi dengan tersangka awal Dimas, kemudian hasil pemeriksaan dilakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil menangkap WWN dan JN dengan barang bukti 7 kilogram sabu dan 898 butir ekstasi serta uang tunai sebanyak Rp 1.100.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah),” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel Kombes Iwan Eka Putra lewat keterangannya, Sabtu (11/4/2020).

Kemudian, lanjut Iwan, dilakukan pengembangan ke arah aliran dananya ke Samarinda dengan melakukan blokir ke beberapa rekening bank.

“Pada tanggal 4 April 2020 telah diamankan S yang telah melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas perintah dari Hendra Sabarudin alias Andi bin Arif alias Hendra alias Udin yang saat ini berada di Lapas Kelas II A Tarakan,” ucap Iwan.

Namun, ada saat akan dilakukan pemeriksaan/konfrontir dengan saksi-saksi, HS menolak untuk dibawa ke Polres Tarakan guna dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kalsel.

“Polda Kalsel melakukan koordinasi dengan Ditjen Lapas Kemenkumhan untuk permohonan pemindahan Napi an Hendra,” tutup Iwan.

Diketahui, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi.

Penyelundupan ratusan kilogram dan ribuan barang haram tersebut digagalkan oleh Tim Ditresnarkoba Polda Kalsel yang dipimpin oleh Wakil Direktur Narkoba Polda Kalsel AKBP Budi Hermanto bersama Kompol Ugeng Sudia Permana yang bergerak di bawah komando dari Direktur Narkoba Kombes Iwan Eka Putra.

Barang haram tersebut diselundupkan dari ‘Negeri Jiran’, Malaysia ke Kalimantan Selatan lewat perbatasan Kalimantan Utara oleh pelaku yang berinisial D yang saat ini ditahan di Polda Kalsel. (006)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.