Polisi Tangkap 8 Perampok, 2 Di antaranya Ditembak Mati

by
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus (tengah)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Sat Reskrim Polres Metro Depok dan Unit Reskrim Polsek Cimanggis di back up Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap 8 pelaku kasus perampokan di Depok. 2 di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat pengembangan.

Ke 8 pelaku itu masing-masing adalah M Gilang Ariansyah alias ASWO, Juanda alias wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala. Sedang seorang lagi bernama  Stepen alias Tepen buron dan sudah DPO.

Sementara dua orang dari delapan yang ditangkap, yakni Arul dan Ala, ditembak mati. Mereka semua ditangkap pada Rabu,1 April 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan para tersangka perampokan melakukan aksi di 5 lokasi daerah Depok. Salah satu korban perampokan F (33) tewas ditusuk kawanan perampok itu.

“8 pelaku rampok ini, setiap melakukan aksi membawa senjata api, senjata tajam dan kunci leter T,” ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (3/4/2020).

Lainnya, jelas Yusri, 5 korban perampok berinisial N (47) kerugian 1 sepeda motor dan HP 2 unit, A kerugian 1 sepeda motor dan HP 1 unit, E mengalami luka-luka, T mengalami luka bagian kaki dan F meninggal dunia.

Selanjutnya atas kejadian tersebut tim gabungan melakukan penyelidikan dan didapat keterangan bahwa para pelaku rampok dengan kekerasan tersebut adalah Kelompok Gank TERAS (Tongkrongan Rakyat Selow).

“Pelaku bernama M Gilang Ariansyah alias ASWO dari keterangannya mengakui perbuatannya bersama-sama dengan Juanda alias wanda, M. Yansen alias Bala, Rian Pratama alias Joker, Rian Hidayat alias Rian, Emanuel Paul alias Botak, Arul, Ala dan Stepen alias Tepen, ditangkap Rabu 1 April 2020,” kata Yusri.

Pelaku Arul dan Ala ditembak, kelas Yuari saat diminta menunjukan tempat penadah barang curian tersebut, melakukan perlawanan dan petugas, maka ditembak mati.

Para tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *