BERITABUANA.CO, PONTIANAK – Jalan Gajah Mada, Kota Pontianak terlihat lengang. Pasalnya, jalan tersebut telah dilakukannya pengamanan pembatasan aktifitas masyarakat.
Hal itu untuk menindaklanjuti fenomena yang terus berkembang ditengah masyarakat terkait dengan penyebaran virus Corona. Dan Pemkot Pontianak mengambil kebijakan bahwa mulai Kamis (2/4/2020), dilakukan pembatasan aktifitas masyarakat.
Kapolresta Pontianak, Kombes Komarudin melalui rilisnya, jumat (3 /4/2020), mengatakan, pembatasan aktifitas masyarakat di Jalan Gajah Mada Pontianak, benar menindaklanjuti kebijakan walikota.
Giat ini, kata Kapolresta, dilaksanakan oleh Satgas Operasi Kontijensi Covid-19 Kapuas 2020 Polresta Pontianak, bersama TNI, Pol-PP dan Dinas Perhubungan Kota Pontianak yang dipimpinnya langsung.
“Kita bersama-sama melaksanakan atau mengamankan kebijakan pemerintah Kota Pontianak, salah satunya adalah pembatasan aktifitas masyarakat khusus di ruas jalan Gajah Mada yang dinilai aktifitasnya paling tinggi,” kata Kapolresta.
Setiap harinya dimulai pukul 9.00 WITA – 18.00 WITA. Diberlakukan sampai batas waktu yang akan ditentukan walikota Pontianak.
Namun, tambah Kapolres, tidak menutup kemungkinan Jalur jalan yang lain akan diberlakukan yang sama, jika memang dianggap mengkhawatirkan.
“Silahkan masyarakat beraktifitas, tinggal menyampaikan kan saja kepada petugas. Kemana tujuan yang akan dituju dan nanti akan diarahkan oleh petugas,” terang Kapolresta. (Rls/YS)