Pemerintah Putuskan akan Meterapkan PSBB Tangani Covid-19

by
Presiden RI, Joko Widodo.

BERITABUANA.CO, BOGOR – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan, pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan virus corona atau Covid-19. Sesuai dengan Undang-Undang, PSBB ditetapkan Menteri Kesehatan (Menkes) yang berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan Kepala Daerah.

“Kita harus belajar dari pengalaman negara lain. Kita tidak bisa menirunya begitu saja,” kata Jokowi dalam keterangan persnya usai Ratas Sidang Kabinet, di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (31/3/2020).

Menurut Kepala Negara, dasar huku PSBB adalah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pemerintah juga sudah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat UU tersebut.

“Dengan terbitnya PP ini, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan di daerah harus sesuai peraturan dan berada dalam koridor dalam PP dan Kepppres tersebut,” tegas Presiden Jokowi. (Donna)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.