Jaksa Agung Pastikan Kebijakan PPKM Darurat Cegah Penyebaran Covid-19

by
by

BERITABUANA. CO, JAKARTA – Jaksa Agung RI, Burhanuddin perintahkan jajarannya melakukan koordinasi dan pengawasan dalam mendukung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat guna memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Coronavirus Disease  -19 (Covid -19).

Perintah tersebut disampaikannya secara virtual kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), khususnya se Jawa dan Bali, Senin (5/7/2021), di Jakarta.

“Para Kajati, Kajari dan Kacabjari wajib memberikan dukungan penuh kepada Kepala Daerah dalam mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Jaksa Agung juga memerintahkan jajaran Kejaksaan se Jawa dan Bali memberikan pendampingan hukum, pendapat hukum kepada Kepala Daerah yang mengalami hambatan regulasi yang berkaitan langsung dengan PPKM Darurat, seperti penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu dan/atau perubahan alokasi anggaran serta memanfaatkan uang kas yang tersedia melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang APBD, pelaksanaan bantuan sosial yang dibiayai oleh APBD dan lain-lain.

“Tingkatkan kesadaran masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan melalui media sosial yang dimiliki instansi kejaksaan dan pribadi untuk terus berkampanye secara masif dalam penerapan protokol kesehatan,” ujarnya.

Terkait hal itu Jaksa Agung juga telah menerbitkan instruksi melalui Surat Nomor: B-132/A/SKJA/06/2021 tanggal 30 Juni 2021 lalu, yang intinya meminta para Kajati dan Kajari untuk segera mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya dalam mendukung pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat ini.

Selain itu, Burhanuddin juga memerintahkan agar jajarannya melakukan koordinasi kepada Satgas Covid -19, Kepolisian, Pemerintah Daerah/Satuan Polisi Pamong Praja dan Pengadilan dalam menggelar operasi yustisi penegakan hukum kedisiplinan PPKM Darurat.

Kemudian, memastikan setiap pelanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi tegas dan tanpa pandang bulu serta memastikan sanksi yang dijatuhkan tersebut mampu memberikan efek jera, baik kepada pelaku maupun anggota masyarakat lainnya.

Selbajutnya, memastikan setiap pengadaan dan distribusi barang yang terkait penanggulangan pandemi Covid -19 berjalan lancar serta menindak tegas setiap upaya yang berpotensi menghambat ataupun menggagalkan pengadaan dan distribusi barang dimaksud.

Kemudian, berkoordinasi dengan Satgas Covid -19 setempat untuk menyelenggarakan program vaksinasi untuk pegawai, keluarga dan masyarakat di wilayah hukum masing-masing.

Jaksa Agung juga menyampaikan pemberlakukan Work From Home (WFH) secara penuh atau 100%  dengan tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pegawai yang bersangkutan bagi satuan kerja di Kabupaten/ Kota yang masuk kedalam kriteria level 3 dan level 4 di wilayah Jawa dan Bali sebagaimana lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.

“Apabila terdapat alasan penting dan mendesak diperlukan kehadiran pejabat/pegawai di kantor lebih dari 25%, maka pimpinan satuan kerja dapat secara selektif dan akuntabel menentukan jumlah minimum pejabat/pegawai yang hadir di kantor,” katanya.

Jaksa Agung menyebutkan, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Jaksa Agung juga perintahkan jajarannya untuk melakukan pengawasan terhadap program-program PPKM Darurat yang menggunakan APBN dan APBD.

“Jangan ragu melakukan upaya represif melalui penindakan bagi siapa saja atau pihak K/L/Pemerintah Daerah apabila ada yang bertujuan untuk mengambil kesempatan dan keuntungan tidak sah bagi pribadinya sendiri di tengah kondisi yang seperti ini,” tandasnya.

Bahkan dia meminta agar para jaksa menuntut maksimal jika masih ada pelanggaran dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan penyalahgunaan alat kesehatan Covid -19.

“Ini penting untuk memberi efek jera bagi pelanggar PPKM, dan sebagai warning agar tidak terjadi pelanggaran serupa yang bermunculan ,” kata Burhanuddin. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *