Polres Jember Amankan 4,9 Juta Butir Pil Ilegal akan Dijualbelikan

by
Kapolres Jember AKBP Aris Supriyono

BERITABUANA.CO, JEMBER – Satuan Reserse Narkoba Polres Jember amankan dua tersangka berinisial S (54) dan ASMS (54). Dari tangan keduanya, petugas mendapati 4,9 juta pil ilegal yang akan diperjualbelikan.

Kapolres Jember, AKBP Aris Supriyono mengatakan, jika seluruh barang bukti yang disita terdiri dari berbagai jenis. “Jadi yang kita amankan ada pil dextro, pil trex, novason, dan lainnya,” kata AKBP Aris Supriyono di Mapolres Jember, Senin (23/3/2020).

Kasus ini sendiri bermula dari laporan masyarakat tentang transaksi narkoba di seputar kebun buah naga di Jember. Polisi pun langsung melakukan pengintaian. Saat itu, tersangka S melakukan transaksi obat di seputar lokasi.

Lalu S membawa dua paket dengan bungkus berwarna putih. Saat itulah, polisi bergerak menangkap dan menggeledah S. Di sana polisi menemukan 82 plastik yang berisi obat keras. Tiap plasik berisi 1.000 pil.

Penyidik melakukan pengembangan pada tersangka lainnya berinisial ASMS. Polisi melakukan penggeledahan di rumah ASMS di Perumahan Taman Gading. Ternyata, rumah tersebut dijadikan gudang penyimpanan obat keras.

Sementara itu, Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, IPTU Agung Joko Haryono mengatakan, hasil pengungkapan itu terdiri dari pil trihexyphenidyl 3,24 juta butir, dextro 1,5 juta butir, dan nopason 160.000 butir. Tersangka menjual obat keras tersebut di Jember dan sekitarnya.

Para tersangka kini dijerat Pasal 196 Subsider Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *