Melawan Saat Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Pencuri Motor Hingga Tewas

by
Kabid Humas PMJ Kombes Yusri Yunus. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menembak RD alias CS (22) pelaku pencuri sepeda motor di daerah Ciputat, Tangsel. Pelaku yang selalu membekali diri dengan senjata api rakitan, tewas saat dilarikan ke Rumah Sakit.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/3/2020) mengatakan ada 2 orang pelaku pencuri motor, RD alias CS sebagai pemetik, sedangan E sebagai pengintai dilokasi masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Tim Opsnal Unit II Resmob Polda Metro Jaya setelah menerima adanya laporan pencurian, melakukan penyelidikan guna mengumpulkan informasi serta alat bukti terkait pencurian. Berdasarkan hasil penyelidikan perkara dimaksud, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2020, Tim melakukan penangkapan terhadap tersangka atas nama RD alias CS di Jalan Adiyaksa Raya Lebak Bulus, Jakarta Selatan,” ujar Yusri.

Pada saat petugas hendak mengamankan tersangka, namun tersangka RD alias CS melawan petugas dengan mencabut senpi rakitan miliknya yang disimpan di bagian pinggang belakang, tersangka menyerang petugas.

“Kemudian petugas memperingatkan tersangka untuk tidak melawan, namun tersangka justru maju menyerang petugas. Hingga akhirnya petugas melakukan tindakan tegas dan terukur dengan melakukan tembakan ke arah tubuh tersangka yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” kata Yusri.

Kronologinya pelaku melakukan aksi pada hari Senin 9 Maret 2020 sekira pukul 17.00 WIB mencari sasaran kendaraan roda dua yang terparkir dihalaman rumah. Setelah para tersangka sudah menemukan target, para tersangka menunggu disekitaran lokasi untuk memastikan sekitan lokasi sudah sepi.

“Setelah adzan maghrib para tersangka memulai aksinya dengan peran masing-masing, tersangka RD alias CS bertugas untuk membobol kunci kontak menggunakan kunci letter T yang sudah dipersiapkan sebelumnya dan dalam melakukan aksinya pelaku selalu dilengkapi dengan senpi rakitan dan senjata tajam. Sedangkan tersangka E (DPO) mengintai sekitaran lokasi, setelah para tersangka berhasil melakukan aksinya langsung meninggalkan TKP. Saat dilakukan pengeledahan rumah tersangka ditemukan 3 sepeda motor,” terang Yusri.

Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan atau pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun. (Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *