Sindikat Senpi Ilegal Terungkap Berawal dari Jual Beli Mobil Mewah

by
Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam orang berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST atas pemilikan senjata api ilegal. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di wilayah Jakarta. (Foto: Min)

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menangkap enam orang berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST atas pemilikan senjata api ilegal. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2020) mengungkapkan penangkapan bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merk Porsche. Korban DH dianiaya oleh kedua tersangka AK dan JR.

“Tersangka AK dan JR melakukan penganiayaan terhadap DH dengan menggunakan senpi untuk memukul korban dan menembakan tepat di samping telinga korban,” ujarnya.

Satu unit mobil mewah yang disita Polisi saat pengungkapan sindikat penjual senjata. (Foto: Min)

Ketika korban komplain dengan masalah mobil yang mau dibeli dengan dua tersangka, tetapi tersangka malah menganiaya korban menggunakan salah satu senjata api dipukul ke bagaian wajahnya.

Selain itu tersangka AK juga meletuskan senjata api ke udara untuk menakut-nakuti korbannya, atas kejadian tersebut korban DH melapor ke Polres Metro Jakarta Barat.

Kemudin dari hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat melakukan penyelidikan. Saat melakukan penganiayaan itu ternyata pelaku menggunakan senjata api ilegal.

“Hasil pengembangan bahwa JR membeli senpi tersebut dari seseorang yang berinisial GTB yang berada di Jakarta Barat. Selain menyimpan dan memiliki senpi tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah, tersangka GTB juga menjual Senpi berikut peluru,” terang Nana.

Hasil dari pengembangkan berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST di lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat. Dari keenam tersangka polisi menyita barang bukti 24 senjata api ilegal atau tanpa surat dan peluru 12 ribu lebih.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 170 KUHP, pasal 3638 KUHP, pasal 333 KUHP dan pasal 335 KUHP. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *