Polisi Ungkap Sindikat Penjual Senpi Illegal

by

POLRES Metro Jakarta Barat menangkap enam orang berinisial JR, AK, CTB, WK, MH dan AST atas pemilikan senjata api ilegal. Mereka ditangkap dilokasi berbeda di wilayah Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (17/3/2020) mengungkapkan penangkapan bermula dari adanya perselisihan antara AK dan JR dengan DH terkait dengan jual beli mobil merk Porsche. Korban DH dianiaya oleh kedua tersangka AK dan JR.

Hasil dari pengembangkan berhasil menangkap tersangka CTB, WK, MH dan AST di lokasi berbeda kawasan Jakarta Barat. Dari keenam tersangka polisi menyita barang bukti 24 senjata api ilegal atau tanpa surat dan peluru 12 ribu lebih.

Tersangka dikenakan pasal berlapis, pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pasal 170 KUHP, pasal 3638 KUHP, pasal 333 KUHP dan pasal 335 KUHP. (Min/CS)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *