JPU Tuntut Mantan Aspidsus Kejati Jateng, Kusnin Tiga Tahun Penjara

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Mantan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Aspidsus Kejati Jateng), Kusnin akhirnya dituntut hukuman 3 tahun penjara atas dugaan penerimaan suap yang berasal dari pengusaha pelaku tindak pidana kepabeaan yang ditangani oleh institusi penegak hukum tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep Maryono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, terdakwa terbukti menerima uang yang jumlahnya 325 ribu dolar Singapura dan 20 ribu dolar Amerika Serikat.

“Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi,” kata Asep dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Sulistiyono, Rabu (18/03/2020).

Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp100 juta susidier 3 bulan kurungan.

Uang yang diduga suap tersebut diberikan oleh Alfin Suherman, kuasa hukum bos PT Suryasemarang Sukses Jayatama, Surya Sudharma, yang sedang menghadapi tindak pidana kepabeaan yang ditangani Kejaksaan Tinggi.

Uang suap tersebut diserahkan Alfin kepada terdakwa di halaman parkir Stasiun Tawang Semarang.

Pemberian tersebut, lanjut dia, diduga kuat berkaitan dengan permintaan agar Surya Sudharma dihukum ringan dalam perkara kepabeaan tersebut.

Terhadal pencabutan keterangan dalam berita acara pemeriksaan berkaitan dengan pemberian uang tersebut oleh terdakwa Kusnin, jaksa meminta hakim mengesampingkan permohonan tersebut.

Menurut dia, pencabutan keterangan tersebut tidak sesuai dengan keterangan pata saksi yang mengakui pemberian uang tersebut. Dalam pertimbangannya, jaksa menilai terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

“Terdakwa sebagai penegak hukum seharusnya memberikan contoh yang baik,” ujarnya menegaskan.

Atas tuntutan tersebut, hakim memberi kesempatan terdakwa untuk menyampaikan pembelaan pada sidang yang akan datang. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *