KPK Periksa Seorang Notaris dan Dua Wiraswasta Terkait Kasus Suap MA

by
by

BERITABUANA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang notaris dan dua orang wiraswasta untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung (MA) 2011-2016. Mereka diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto (HS).

“Pemeriksaan terhadap ketiga orang saksi untuk tersangka HS terkait kasus suap dan gratifikasi perkara di Mahkamah Agung 2011-2016,” kata Plt juru bicara KPK Ali Fikri saat dikonfimasi wartawan, di Jakarta, Selasa (17/03/2020).

Ketiga orang tersebut adalah, Devi Chrisnawati seorang notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta dua saksi berprofesi wiraswasta masing-masing Supriyo Waskito Adi dan Sefrina Devi Pranoto.

Selain Hiendra, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Nurhadi (NHD) dan Rezky Herbiyono (RHE), swasta atau menantunya. Ketiganya juga telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Dalam perkara ini, Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Oisa

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *