Januari-Maret 2020, Ditemukan 508 Entitas Ilegal

by
OJK/ILUSTRASI

BERITABUANA.CO, KUPANG – Terhitung sejak Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) temukan fintech lending ilegal mencapai 508 entitas. Dengan rincian pada Januari 2020 menemukan 120 Entitas dan Maret 2020 ada 388 Entitas.

Sedangkan total fintech lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sampai Maret 2020 sebanyak 2.406 entitas.

“Kami tidak akan kendur untuk terus mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu waspada sebelum menggunakan fintech lending, mengikuti penawaran investasi dan memanfaatkan usaha gadai swasta untuk melindungi masyarakat,” kata Ketua SWI Tongam L Tobing melalui siaran persnya, Senin (16/3/2020).

Tongam meminta kepada masyarakat untuk terlebih dahulu memeriksa legalitas izin atau tanda terdaftar perusahaan fintech peer to peer lending, entitas penawar investasi dan gadai swasta kepada OJK atau otoritas yang terkait.

“Masyarakat sebaiknya menanyakan terlebih dahulu ke Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 atau email konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id. Masyarakat juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin serta daftar perusahaan investasi ilegal di website OJK,” kata Tongam.

Sampai pertengahan Maret, lanjut Tongam, SWI juga sudah menemukan dan menghentikan 15  kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan penawaran investasi tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

15 entitas ini berusaha memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Sejumlah entitas penawaran investasi ilegal ini juga menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin. (rls/iir)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *